Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Ahok jadi Dewan Pengawas, Perppu KPK Batal Ditetapkan Jokowi, Pengamat: 5 Nyawa Hilang

Imbas dari ditetapkan Dewan Pengawas KPK, Perppu KPK bakal tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.COM/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ahok dan Jokowi  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembicaraan seputar pembentukan Dewan Pengawas KPK hangat dibicarakan belakangan ini.

Sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik akan menduduki posisi tersebut. 

Namun imbas dari ditetapkan Dewan Pengawas KPK, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bakal tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pakar Tata Hukum Negara, Feri Amsari mengaku kecewa.

Feri Amsari mengakui, Perppu memang hak presiden untuk mengeluarkannya atau tidak.

"Karena Perppu itu hak presiden jadi tidak mungkin ada yang memaksa atau mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap Feri Amsari dikutip TribunWow.com di acara Apa Kabar Indonesia pada Minggu (3/11/2019).

Mahfud MD Dianggap Gagal Dorong Jokowi Perihal Perppu KPK yang Tak Kunjung Diterbitkan

Namun, secara konstitusional Perppu harus segera dikeluarkan jika ada suatu kegentingan yang memaksa peraturan tersebut harus dikeluarkan.

"Hanya ihwal kegentingan yang nyata saja yang bisa secara konstitusional, konstitusi yang memaksa presiden untuk menetapkan Perppu karena itu hak presiden," katanya.

Sedangkan, Feri Amsari menilai bahwa kegentingan terkait KPK sudah benar-benar terjadi.

Seperti adanya demo beberapa waktu lalu hingga menewaskan beberapa mahasiswa.

"Nah saya endak tahu ya, kehilangan lima nyawa, keributan, demonstrasi, ribut dengan Bang Masinton tidak dianggap sebagai hal ikhwal kegentingan memaksa," tegas Feri Amsari.

Polemik yang berbuntut meninggalnya sejumlah orang akibat masalah KPK ini tidak bisa dianggap remeh

"Saya ribut dengan Bang Masinton okelah bisa didamaikan besok pagi ya, tetapi lima nyawa ini kan tidak bisa dikembalikan," katanya.

Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Lagi-Lagi Ingkar Janji

Sehingga, seharusnya presiden menyadari kegentingan tersebut lalu mengembalikan kekuatan KPK dengan cara penerbitan KPK.

"Dan mestinya presiden melihat kondisi ini kemudian diupayakan Perppu untuk menetralisir kembali keadaan, mengembalikan kondisi KPK seperti semula dan itu penting bagi kita semua," ujar Feri.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved