Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunggak BPJS Kesehatan Bakal Repot: Penunggak Sulit Urus SIM dan Paspor

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUN MANADO/PASCHALIS SERTY
Kantor BPJS Kesehatan Ramai pada Senin dan Selasa, Ini Alasan Warga yang Datang! 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menertibkan peserta yang tidak tertib membayar iuran. Ke depan, peserta yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi yang berhubungan dengan layanan publik.

Sri Mulyani Akan Cek Anggaran Janggal

Banyaknya peserta yang menunggak bayar iuran masuk daftar penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit. Saat ini BPJS Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan intensif merinci sanksi yang akan diberikan kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Sekarang sedang proses di Menko PMK untuk Inpres (instruksi presiden) dalam mendapatkan pelayan publik,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11).

Fachmi Idris mengungkapkan sejumlah sanksi yang sedang dibahas. Sanksi yang termasuk bahan pembahasan adalah sanksi yang berhubungan dengan administrasi layanan publik.

Misalnya keperluan memperlanjang surat izin mengemudi dan memperpanjang paspor. Penunggak harus melunasi iuran BPJS Kesehatan mereka agar bisa memperpanjang SIM dan paspor.

Olly Tetapkan UMP Sulut: Begini Besaran Kenaikannya

"Jadi sedang kita bahas misalnya ingin memperpanjang SIM harus ada syaratnya. Nanti syarat lunas BPJS kesehatan jadi syaratnya. Untuk paspor juga,” papar Fachmi Idris.

Sebelum sanksi ini diterapkan, BPJS Kesehatan akan melakukan cara-cara persuasif. Contohnya penagihan melalui layanan pesan singkat, surat elektronik, maupun petugas yang mendatangi peserta.

“Kita menggunakan cara-cara yang paling lembut, yang persuasif terlebih dulu. Di telepon dulu, dingatkan sampai beliau bayar. Tiga bulan tidak juga berubah nanti  kita kader JKN melakukan penagihan langsung untuk mengingatkan lagi,” kata Fachmi Idris.

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 29 iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi sebesar Rp42.000,- dari sebelumnya Rp25.500,-. Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas ketiga akan meningkat menjadi Rp42.000,- dari Rp 25.500,-.

Untuk iuran peserta kelas kedua akan naik menjadi Rp110.000,- dari besaran saat ini Rp51.000,- . Iuran kelas pertama akan naik menjadi Rp160.000,- dari saat ini Rp80.000,-.Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari para peserta. Di media sosial banyak peserta yang ingin turun kelas agar bisa membayar iuran lebih murah.

BPJS Kesehatan menyadari adanya potensi peserta turun kelas. Fachmi Idris mengarakan walaupun masyarakat turun kelas karena menyesuaikan dengan kemampuan pembayaran, namun dipastikan tidak ada penurunan pelayanan kepada mereka.

"Kemungkinan potensi turun kelas pasti ada, tapi kami sampaikan paling penting BPJS Kesehatan memastikan pelayanan di kelas berapapun, kelas satu, kelas dua kelas tiga, elayanan mediknya sama," ungkap Fachmi Idris.

Jika ada peserta yang turun kelas, Fachmi Idris memastikan tidak ada potensi defisit lagi karena jika turun kelas maka tagihan yang harus dibayarkan ke rumah sakit juga akan ikut menurun.

Tito Ungkap Pengalaman Berat Kapolri: Presiden Beri Waktu Dua Bulan pada Idham Azis

"Kalau turun kelas pembayaran kami ke rumah sakit juga ikut menurun. Penurunan kelas berkorelasi dengan tarif yang disesuaikan. Jadi kami bayar sesuai kelas perawatan," kata Fachmi.

Target dari kenaikan iuran ini memang menyelesaikan permasalahan defisit yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Permasalahan defisit ini termasuk tunggakan kepada rumah sakit yang akan segera dibayarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved