Olly Tetapkan UMP Sulut: Begini Besaran Kenaikannya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 8,51 persen pada 2020. Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik 8,51 persen pada 2020. Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah meneken keputusan gubernur di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minut, Jumat (1/11/2019). UMP sebelumnya Rp 3.051.067 menjadi Rp 3.310.732.
• Surya Paloh dan Elite PKS Bertemu, Jokowi: Biasa Saja, Tak Perlu Dibawa Perasaan
Gubernur mengatakan, kenaikan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto. Formula yang dipakai kemudian muncul angka 8,51 persen kenaikan UMP 2020. Gubernur menjelaskan, inflasi merupakan satu pertimbangan penetapan UMP.
Perbandingannya jelas, Sulut termasuk daerah yang inflasinya rendah di Indonesia, hanya 3 persen lebih. "Ini kenyataan. Harga naik segala macam, tolak ukur dari mana? Perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Kita dapat penghargaan bisa tahan inflasi. Misalnya cabai naik , saya telepon ke Surabaya bawa masuk kemari cabai ke Sulut," kata dia.
Inflasi terjaga, kemudian UMP naik maka kesejahteraan masyarakat akan naik. "Jadi tidak cuma-cuma UMP naik," ucap dia. Gubernur mengatakan, beberapa tahun lalu UMP ditetapkan lompat agar jauh. Sudah demikian, tidak mungkin balik lagi. "Kita imbangi angkanya. Kita nego kasih penjelasan semua menerima. Kita combine pengusaha, pemerintah dan buruh," ujarnya.
• Airlangga Yakin Tetty Menangkan Pilkada di Sulut
Gubernur mengatakan, UMP ini wajib dipenuhi, jika tidak, ada sanksi menanti. "Nanti kita operasi, awas ketahuan. Apalagi perusahaan besar, perusahaan stabil. Kalau tidak terapkan UMP lapor, saya suruh tutup," ungkap dia.
Di samping itu, pekerja juga harus produktif. Upah makin tinggi perusahaan jadi makin selektif menerima karyawan. "Semakin mahal upah semakin baik kerja, kita dorong terus, pemerintah membantu menyiapkan tenaga kerja andal yang bisa menunjang petumbuhan ekonomi," ujar mantan Anggota DPR RI ini.
UMP tinggi memang akan jadi ancaman bagi tenaga kerja lokal, tapi pemerintah tidak tinggal diam. Biar bagaimana pun upah tidak mungkin turun, sebab itu pemerintah mendorong instansi semisal balai latihan kerja untuk meningkatkan skill tenaga kerja. "Kita dorong anak muda manfaatkan ini, ambil contoh kegiatan AIS, anak muda didorong untuk buat startup, supaya tak diisi tenaga luar," ujarnya
Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.
Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi. Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi. Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.
• Aston Villa vs Liverpool: Mimpi Alexander-Arnold
Robert mengatakan, alasannya ada tiga. "Pertama, ekonomi global saat ini stagnan imbasnya ke ekonomi Indonesia," ungkap dia. Kedua, UMP tinggi itu menghambat investor. Ketiga, upah tinggi akan banyak tenaga kerja migrasi ke Sulut.
"Ketiga kan ada peraturan Gubernur bahwa 60 persen harus gunakan tenaga kerja lokal," kata dia. Di sini titik persoalan utamanya, di mana UMP Sulut tertinggi ketiga di Indonesia, tapi soal produktivitas kerja itu tenaga kerja Sulut ada di peringkat 14 se-Indonesia. "Kalau kita mau lomba naik UMP, lomba juga naik produktivitas," kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut menerima keputusan tersebut. "Apindo mendukung keputusan Gubernur Sulut. Kami dukung sepenuh hati dan siap menjalankannya," kata Ketua Apindo Sulut Nicho Lieke kepada Tribun Manado, Jumat (01/11/2019).
Apindo berpendapat, Gubernur Sulut telah melakukan kajian dan menimbang banyak hal. Meskipun mendukung, Lieke bilang, Apindo merasa angka UMP di Sulut terlalu tinggi. Angka Rp 3,3 juta, tertinggi ketiga nasional di bawah DKI Jakarta dan Papua. "Sebagai pengusaha kami sebenarnya merasa gaji di Sulut terlalu tinggi," ujar Lieke.
Tantangan naker
Robert Winerungan, Ekonom Unima dan Sekretaris ISEI Cabang Manado-Cabang Sulut mengatakan, upah karyawan sebenarnya tidak boleh dikatakan menjadi beban bagi pengusaha.
Upah tenaga kerja di Indonesia masih kategori yang paling rendah di Asia Tenggara. “Sebenarnya upah tenaga kerja harusnya dikaitkan dengan kualitas produksi yang diproduksi. Karenanya upah tenaga kerja sangat erat dikaitkan dengan kualitas tenaga kerja itu sendiri dan bukannya harus jadi beban bagi pengusaha,” katanya.
Mengapa upah tenaga kerja di beberapa negara jauh di atas upah tenaga kerja di Indonesia tapi produksi di negara tersebut murah? Karenanya upah tenaga kerja harus linier dgn kualitas. Dampak negatif dari UMP di Sulut yang tinggi akan menjadi daya tarik bagi tenaga kerja dari daerah lain di luar Sulut.