Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunggak BPJS Kesehatan Bakal Repot: Penunggak Sulit Urus SIM dan Paspor

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUN MANADO/PASCHALIS SERTY
Kantor BPJS Kesehatan Ramai pada Senin dan Selasa, Ini Alasan Warga yang Datang! 

"Hitungan hari ini kami harus sampaikan mengatasi defisit, cashflow, satu-satu dulu. Semua persoalan yang terkait keterlambatan bayar piutang rumah sakit kita selesaikan satu per satu. Kemudian ada lagi yang di luar itu sesuai bauran kebijakan," papar Fachmi.

Untuk tetap memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah memberikan subsidi kepada peserta mandiri."Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fachmi.

Fachmi Idris mengatakan besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya. Seharusnya untuk peserta kelas I iurannya menjadi Rp274.204,- per bulan, tapi diputuskan hanya Rp160.000,- per bulan.

Peserta kelas II seharusnya Rp190.639,- per bulan menjadi Rp110.000,- per bulan. Peserta kelas III seharusnya Rp131.195,- menjadi Rp42.000,- per bulan. Selisih biaya dari semua kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peserta, khususnya saat sakit," kata Fachmi.

Fachmi kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan. Tujuan kenaikan iuran adalah agar ke depan pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar sehingga pelayanan kepada peserta semakin maksimal.

"Kami pastikan layanan akan lebih baik dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani," ujar Fachmi. (Tribun Network/fia/deo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved