Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Diduga Salah Satu Artis Disebut Jaksa Kecipratan Aliran Uang dari Wawan

Satu rekening yang diduga menjadi tempat menampung uang atas nama PT Adhika Cipta Pratama, perusahaan milik penyanyi, Irwansyah.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. 

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara Terkait Anggaran Pemprov DKI

Ditanya Terkait Hubungannya Dengan Sang Ibu, Begini Respons Indah Permatasari

Pesimis Kasus Terhadap Dirinya Akan Tuntas di Tangan Idham Azis, Begini Desakan Novel Baswedan

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar,
Subari Kurniawan, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).

JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.

Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.

Kedua, uang senilai Rp235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000 di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.

Kelima, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

Keenam, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo sebesar Rp8.579.502.567.

Pesimis Kasus Terhadap Dirinya Akan Tuntas di Tangan Idham Azis, Begini Desakan Novel Baswedan

Ima Mahdiah, Mantan Ajudan Ahok Menawarkan Diri Bantu Anies Baswedan Sisir Usulan Anggaran KUA-PPAS

Ketujuh, membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp 2.900.000.000.

Kedelapan, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp7.710.000.000.

Kesembilan, membiayai Ratu Atut Chosiyah di Pemilihan Gubernur Banten 2011, diantaranya Rp3.828.532.000.

Ke-10, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved