News
Diduga Salah Satu Artis Disebut Jaksa Kecipratan Aliran Uang dari Wawan
Satu rekening yang diduga menjadi tempat menampung uang atas nama PT Adhika Cipta Pratama, perusahaan milik penyanyi, Irwansyah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - JPU pada KPK menjelaskan Wawan menempatkan uang di salah satu nomor rekening Bank BNI.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dalam dakwaan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut menaruh uang yang diduga hasil korupsi di sejumlah rekening.
Satu rekening yang diduga menjadi tempat menampung uang atas nama PT Adhika Cipta Pratama, perusahaan milik penyanyi, Irwansyah.
"Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (31/10/2019).
JPU pada KPK menjelaskan Wawan menempatkan uang di nomor rekening Bank BNI atas nama PT Adhika Cipta Pratama selama kurun waktu tanggal 23 Oktober 2010 sampai bulan Desember 2013.
• Sekjen Partai Nasdem Johny G Plate Tegaskan Bahwa Partai Nasdem Bagian dari Koalisi Pemerintah
• Pemerintah Siapkan Anggaran, Menkes: Masyarakat Tak Mampu Harus Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan
• Pelaku Pembunuhan PNS Kementerian PU Habiskan Uang Korban untuk Karaoke dan Sewa Perempuan
"Penempatan rekening ini berasal dari setoran tunai terdakwa melalui PT BPP untuk pembelian saham PT Adhika Cipta Pratama. Selanjutnya tanggal 22 Januari 2015 Irwansyah menarik uang di rekening tersebut dan dititipkan ke KPK sebesar Rp 49 Juta," kata dia.
Pada 2014 lalu, KPK memeriksa Irwansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kasus ini terkait investasi Wawan di rumah produksi milik Irwansyah yang bernama R1 Picture.
Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.