Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Diduga Salah Satu Artis Disebut Jaksa Kecipratan Aliran Uang dari Wawan

Satu rekening yang diduga menjadi tempat menampung uang atas nama PT Adhika Cipta Pratama, perusahaan milik penyanyi, Irwansyah.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. 

Ke-11, mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI Rp57.000.000.000 dan Rp 4.000.000.000.

Ke-12, menyewakan sau unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya terletak di jalan lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan kepada H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786.000.000.

Ke-13, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama Gedung The East lantai 12 No 5 jalan lingkar Mega Kuningan Jakarta Selatan berupa uang senilai Rp68.499.000, 4.120 dolar AS, 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura, dan 3.780 poundsterling.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-15, menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, selama kurun waktu 2010-2019, Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dia mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah diatur sebelumnya.

Dia mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 dari hal tersebut.

Jaksa menegaskan hasil tindak pidana korupsi berkaitan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding asal usul perolehan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan miliknya sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 39.936.162.800,45

Kedua, mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.

Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved