Hotline Public Service
5 Tahun Tunggak Pajak Kendaraan, Berapa Besar Keringanannya?
Saya mendapat informasi adanya keringanan pembayaran pajak kendaraan yang tertunda bertahun-tahun.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID - HALO Samsat Kotamobagu.
Saya mendapat informasi adanya keringanan pembayaran pajak kendaraan yang tertunda bertahun-tahun.
Saya sudah lima tahun tidak membayar pajak. Berapa besaran keringanan yang bisa saya dapatkan? Terima kasih.
Pengirim: 085340742472
Jawaban:
TERIMA kasih.
Sesuai Peraturan Gubernur 33 Tahun 2019 tentang Sistem Prosedur Pemberian Keringanan Pengurangan Pokok Pajak, bagi pajak kendaraan yang sudah lewat lima tahun akan mendapat keringanan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak.
Segera manfaatkan kebijakan ini karena hanya berlaku hingga Desember 2019.
Arie Toloh
Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.
Baca: Mahasiswa Tingkat Pertama Ini Serahkan Tugas dalam Lembar Kosong, Dosennya Beri Nilai A,
Baca: VIRAL Video Batu Seberat 200 Ton Timpa Rumah Warga hingga Hancur, Terungkap Ini Penyebabnya
Baca: 6 Fakta Kasus Penyerangan Wiranto, dari Kronologi, Video, Keterangan Polisi, RT hingga Reaksi Jokowi