NEWS
Polisi Tangkap Pria Mantan Panglima GAM Saat Akan Menjual Ganja Kering 80 Kilogram, Pernah Divonis
Polisi menangkan seorang pria yang merupakan mantan panglima GAM. Pria tersebut tertangkap bersama dua orang lainnya. Ditangkap di Jembatan Kembar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap seorang pria yang merupakan mantan panglima GAM. Pria tersebut tertangkap bersama dua orang lainnya. Ditangkap di Jembatan Kembar.
Penangkapan dilakukan polisi lantaran pria yang merupakan mantan panglima GAM pada 2004 ini karena diduga sebagai penjual ganja kering sebanyak 80 kilogram.
Namanya Rangga (43). Dia ditangkap bersama dua orang rekannya di Titi (jembatan) Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, karena hendak menjual 80 kg ganja kering.
Pada Tahun 2004, Rangga tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Tenggara.
"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I AKBP Fadris, dikutp Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).
Namun, kata AKBP Fadris, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun.
Masing-masing yakni tujuh tahun di Lapas Tanjung Gusta dan enam tahun di Nusa Kambangan.
Baca: Sejarah Panjang Ganja, dari Obat Anestesi Hingga Simbol Budaya Hippie
Baca: Mantan Panglima GAM Ditangkap Polisi Usai Bebas dari Nusakambangan, Begini Sepak Terjangnya
Baca: Rifat Umar Mengaku Konsumsi Ganja Selama Setahun dan Bersyukur Polisi Menangkapnya
"Ia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu."
"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kota Cane, Aceh di Sembahe," kata dia.
Penangkapannya warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan dan dua rekannya Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara, dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy.
"Ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering.
Kami menggunakan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja," kata Fadris.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja.
"Jadi, kami sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe," ujar dia.
Baca: 7 Fakta Tentang Ladang Ganja Mike Tyson, Petani Lokal hingga Menarik Perhatian Industri Film
Baca: Jenderal Andika Tegaskan Tak Ada Anggotanya Jajaran TNI AD Yang Mengikuti Perintah Purnawirawan
Baca: Peringatan Dini BMKG Kamis 10 Oktober 2019 Potensi Gelombang Tinggi, Hujan Petir Disertai Angin
Setelah bertemu, kata dia, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tiga-orang-pelaku-penjual-ganja-kering-34737.jpg)