News
Mantan Panglima GAM Ditangkap Polisi Usai Bebas dari Nusakambangan, Begini Sepak Terjangnya
Tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tenggara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rangga, mantan pentolan Gerakan Aceh Merdeka ditangkap Polisi.
Rangga adalah residivis atau orang yang pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sepak terjang pria ini bukan main.
Pada tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tenggara.
Selanjutnya, pada tahun 2007, ia ditangkap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan barang bukti 100 kg ganja pada 2007.
"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I Polda Sumut AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).
Namun, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun.
Masa hukuman penjara 13 tahun tersebut dijalani Rangga di dua penjara.
Masing-masing 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
Menurut Fadris, ia baru saja bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu.
"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, ia kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara di Sembahe," kata dia.
Rangga dan dua rekannya ditangkap Unit IV Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut saat membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 80 Kg.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut, persis di Titi kembar Sembahe.
Baca: Terbaru KKB Papua: Adik Panglima Lekakak Telenggen Tembak Mati Seorang Warga, Telak di Kepala Korban
Follow Instagram @tribun_manado:
Baca: KKB Papua Tembak Mati Pemilik Kios, Sampaikan Hal ini pada Pembeli Sebelum Melarikan Diri
Tiga pelaku adalah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rangga-mantan-panglima-gam.jpg)