NEWS
Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal, Ancaman Pidana Lima Tahun
Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal. Karena perbuatan mereka maka ada ancaman Pidana Lima Tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal. Karena perbuatan mereka maka ada ancaman Pidana Lima Tahun.
Empat karyawan dan satu karyawan tetap PT Dirgantara Indonesia (DI) menjual secara melawan hukum suku cadang pesawat terbang milik perusahaan tersebut.
Mereka sudah diproses hukum. Saat ini kelimanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/10/2019).
Mereka adalah Agus Zaenudin, Indra Nanda Lesmana sebagai staf gudang. Mochamad Randenaswara selaku staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor quality inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI.
Jaksa penuntut umum, Luki menerangkan, perbuatan kelima terdakwa dilakukan antara Mei hinga September 2018 di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair PT DI.
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa sparepart pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar USD 374.266,53 atau setara dengan Rp 5.426.864.685 (Rp 5,4 miliar), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik PT DI," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, pada kurun waktu itu, kelima terdakwa mengeluarkan sparepart pesawat dari tiga gudang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Baca: Liburan ke Italia, Olla Ramlan Mengaku Sempat Bingung Pakai Hijab di Luar Negeri
Baca: Kisah Penambang Temukan Potongan Tubuh Kami Bicara Baik-Baik Supaya Tak Diganggu
Baca: ZODIAK KESEHATAN Hari Ini Jumat 4 Oktober 2019, Taurus Kelelahan dan Libra Kurang Minum Air Putih
Facebook Tribun Manado :
Sparepart yang dikeluarkan ada 19 jenis, salah satunya sparepart untuk pesawat CN 235.
Misalnya, dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junctuon box, anti skid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test c/U, cargo door C/U.
Lalu spare part untuk pesawat NC 212 seperti empat konektor, empat air speed indicator dan pressure transmitter.
"Perbuatan itu dilakukan saat istirahat dan saat kondisi ruangan sedang sepi. Untuk empat konektor yang disimpan di gudang CH, terdakwa Agus meminta bantuan Indra selaku staf gudang CG untuk mengambil sparepart dengan imbalan Rp 500 ribu untuk satu konektor. Indra menyanggupi permintaan itu lalu mengeluarkan empat konektor tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," ujar dia.
Terdakwa Randenaswara, berperan sebagai penjual 18 konektor pada pihak lain di luar PT DI.
"18 suku cadang dijual bertahap kepada pihak luar yakni Darmawan, Iwan dan Beni. Semuanya masuk daftar pencarian orang," ujar Luki.
Adapun satuspare part lagi, berupa inverter untuk pesawat CN 235, suku cadang itu dikeluarkan dari gudang CH tanpa melalui mekanisme seharusnya, melibatkan terdakwa Dian Hadiansyah.
"Terdakwa Agus menyerahkan sparepart inverter kepada terdakwa Dian Hadiansyah selaku supervisor quality inspection production shp and sub assy dengan imbalan Rp 45 juta. Sparepart itu dibawa tanpa mekanisme seharusnya," ujar dia.
Baca: Mulai Tahun Depan, Kepsek Tak Kantongi NUKS, Dana BOS Disetop
Baca: Jenazah Dalam Posisi Tengkurap Seperti Bersujud Ternyata Dibunuh Oleh Seorang Pria Tukang Becak
Baca: Joker Lebih dekat Ke Filsafatnya Nietzsche dan Albert Camus Daripada Psikopat, Atau Membingungkan?
Instagram Tribun Manado :