Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal, Ancaman Pidana Lima Tahun

Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal. Karena perbuatan mereka maka ada ancaman Pidana Lima Tahun.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dua orang karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melintas di samping Pesawat N250 yang berada di hanggar PTDI saat melakukan kunjungan untuk mengenang wafatnya BJ Habibie, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Almarhum BJ Habibie adalah Presiden ketiga Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia yang berkontribusi dalam terciptanya pesawat N250 Gatotkaca buatan Indonesia. Mantan Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Soeharto itu, meninggal dunia di usia 83 tahun pada 11 September 2019 pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Oleh Dian, suku cadang itu diserahkan ke Wawan Kriswana yang sebelumnya memesan pada Dian dengan nilai Rp 50 juta.

"Kemudian, oleh Wawan selaku karyawan kontrak PT DI, suku cadang inverter untuk pesawat CN 235 itu dijual Rp 80 juta kepada Benny Sobarna," uja‎rnya.

PT DI sudah mengaudit penjualan ilegal 19 suku cadang yang terdiri dari buatan GE Aviation, Compacnie Deutseh hingga buatan Simmonds itu‎, sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari.

Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang, ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PT DI.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar jaksa.

Ancaman pidana pasal itu yakni paling lama 5 tahun. (men)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Karyawan PT Dirgantara Indonesia Jual Suku Cadang Pesawat Senilai Rp 5,4 Miliar

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved