NEWS
Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal, Ancaman Pidana Lima Tahun
Karyawan Perusahaan Jual Suku Cadang Pesawat Terbang Secara Ilegal. Karena perbuatan mereka maka ada ancaman Pidana Lima Tahun.
Oleh Dian, suku cadang itu diserahkan ke Wawan Kriswana yang sebelumnya memesan pada Dian dengan nilai Rp 50 juta.
"Kemudian, oleh Wawan selaku karyawan kontrak PT DI, suku cadang inverter untuk pesawat CN 235 itu dijual Rp 80 juta kepada Benny Sobarna," ujarnya.
PT DI sudah mengaudit penjualan ilegal 19 suku cadang yang terdiri dari buatan GE Aviation, Compacnie Deutseh hingga buatan Simmonds itu, sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari.
Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang, ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PT DI.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar jaksa.
Ancaman pidana pasal itu yakni paling lama 5 tahun. (men)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Karyawan PT Dirgantara Indonesia Jual Suku Cadang Pesawat Senilai Rp 5,4 Miliar
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :