Komisi Pemilihan Umum
KPU Larang Pelanggar Hukum Maju di Pilkada 2020, Pejudi hingga Pemabuk Tidak Bisa Mencalonkan Diri
Di mana, KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dalam salah satu pasalnya,
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang para pelanggar hukum (kesusilaan) untuk maju dalam Pilkada 2020 mendatang.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud tersebut adalah mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, judi, dan berzina dilarang ikut serta dalam di Pilkada 2020.
Di mana, KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam salah satu pasalnya, bagi para calon dengan catatan melanggar kesusilaan dilarang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

Dikutip dari Kompas.com, Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf J.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.
Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.
Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.
Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.