Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Dilantik jadi Anggota DPR, Yasonna Tetap Usul Presiden Tolak Revisi UU KPK: Sebaiknya Jangan

Yasonna tetap meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Medan
Yasonna Laoly 

Yasonna menambahkan, kewenangan menerbitkan perppu memang ada di Jokowi.

Namun, perppu juga perlu dibahas bersama-sama oleh DPR.

Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.

BERITA TERPOPULER: Cerita Sulemi, Anggota Cakrabirawa Penjemput AH Nasution saat G30S PKI: Saya Katakan Sesuai Lihat

BERITA TERPOPULER: Terkait Siswa SMP Meninggal saat Diganjar Hukuman Berlari, Polsek Mapanget Akan Periksa Oknum Guru

BERITA TERPOPULER: Vanessa Angel Mandi Bareng 5 Pria, 4 Orang Tak Pakai Baju, Ada yang Sebut Vicky Prasetyo

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu."

"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Namun, hingga Rabu (2/10/2019) pagi ini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Jokowi Disebut Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai apabila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, maka itu sama saja, Presiden tidak menghargai DPR.

“Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kompas.com pada Sabtu (28/9/2019) menghubungi Mada Sukmajati, Pengamat Politik dari UGM.

Menurutnya, secara arsitektur kelembagaan hal tersebut (penerbitan Perppu) dimungkinkan.

“Perppu itu semacam veto bagi presiden, kemudian diberikan lembaga legislatif. Ini soal tata negara kita bukan soal hormat tidak hormat” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved