Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Dilantik jadi Anggota DPR, Yasonna Tetap Usul Presiden Tolak Revisi UU KPK: Sebaiknya Jangan

Yasonna tetap meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Medan
Yasonna Laoly 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Yasonna H Laoly telah resmi dilantik sebagai anggota Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Yasonna sendiri diketahui sebelumnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Ham selama 4 tahun.

Yasonna sendiri gencar menyuarakan menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi RKUHP dibatalkan dan disusun ulang.

Bahkan Yasonna mendukung  agar Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) direvisi.

Suara kegigihan Yasonna tetap dia pegang, saat dirinya jadi Anggota DPR.

Yasonna tetap meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

"Sebaiknya jangan (terbitkan perppu)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Yasonna yang baru saja mundur dari posisi menteri hukum dan HAM ini menilai revisi UU KPK sudah tepat.

Baca: Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Kembali di Komisi III?

Baca: Hindari Rangkap Jabatan Yasonna Laoly Pilih Mundur dari Menteri, Dipastikan Dilantik Anggota DPR

Baca: Tolak Revisi UU KPK, Yasonna Laoly Ternyata Pernah Diperiksa Kasus E-KTP hingga Disebut Pembohong

Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.

"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.

Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK.

Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.

"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzon," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved