Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Tolak Revisi UU KPK, Yasonna Laoly Ternyata Pernah Diperiksa Kasus E-KTP hingga Disebut Pembohong

Yasonna Laoly sewaktu menjabat Menteri Hukum dan HAM, pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi e-KTP

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Yasonna Laoly Pernah Diperiksa Kasus E-KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Yasonna H Laoly resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Menteri Hukum dan Ham.

Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah.

Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Baca: Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpu KPK, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Baca: Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri setelah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU KPK

Baca: Dua Alasan Kenapa Presiden Jokowi Menolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi DPR RI

Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu.

Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.

Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved