News
Wawancara Khusus dengan Hillary Lasut, Bicara soal RKUHP, UU KPK hingga Peningkatan Pendidikan
Hillary Brigita Lasut SH LLM dilantik menjadi Anggota DPR RI, Selasa (01/09/2019). Kehadirannya di Senayan menjadi pusat perhatian.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TM: Sepertinya yang Hill maksudkan adanya pemerataan dan jangan ada nepotisme.
HBL: Ya. Artinya pihak yang melakukan seleksi ataupun menyalurkan beasiswa bagi yang pelajar kurang mampu, beasiswa khusus putra daerah atau beasiswa berprestasi harus melakukan seleksi sesuai aturan.
Jangan ada lagi beasiswa justru diberikan kepada anak pejabat atau pihak yang sebenarnya tidak layak, yang nantinya bisa membuat yang 'kaya terus kaya dan miskin tetap bahkan makin miskin.' Saya percaya pendidikan yang baik akan membantu rakyat Indonesia secara menyeluruh mampu keluar dari garis kemiskinan dan mencapai Indonesia yang sejahtera.
TM: Bagaimana dengan penegakan hukum?
HBL: Saya ingin mendorong UU cybercrime secara khusus karena seiring perkembangan zaman rakyat Indonesia membutuhkan perlindungan secara hukum terkait kegiatan di media sosial.
Hal ini menurut saya sangat penting karena segala sesuatu saat ini, mulai dari status pribadi hingga perdagangan antarmasyarakat bahkan komunikasi dengan luar negeri bisa melalui media sosial. Rakyat Indonesia sebagai pengunaan internet di era dunia cyber dan Revolusi Industri 4.0 harus mendapat perlindungan oleh negara.
TM: Akhir-akhir ini, RKUHP dan UU KPK ramai dibahas. Apa pendapat Hillary?
HBL: Menurut saya di dunia ini memang tidak ada yang sempurna namun bagaimana seorang anggota DPR RI sebagai wakil rakyat harus bisa memperjuang kepentingan rakyat.
Kekurangan yang perlu diperbaiki memang benar dalam hal lawmaking process karena yang terjadi dan masih hangat saat ini adalah penolakan terhadap RUU KUHP.
Menurut saya penolakan terjadi karena banyak poin dalam RUU KUHP yang akan lahir bukan murni dari suara rakyat dan bukan kebutuhan krusial saat ini karena ada poin-poin lain yang dibutuhkan masyarakat negara ini misalnya point-point tentang cyber crime atau ilegal fintech.
Undang-undang yang dibuat DPR tidak boleh atas dasar kepentingan pribadi atau golongan. Pembuatan UU harus melalui prosedur yang seharusnya bukan 'by order' atau produk dadakan. UU harus melalui kajian yang matang dan bukan berarti menghambur-hamburkan anggaran dalam proses pembahasan RUUnya. Saya yakin jika berdasarkan kepentingan rakyat sebuah UU akan hadir dengan cepat dan tepat serta tidak menimbulkan penolakan tapi malah akan mendapat dukungan rakyat.
Kedepannya saya akan ikut berjuang untuk membuat UU berdasarkan kebutuhan dan kepentingan rakyat, kepentingan banyak orang, kepentingan negara dan sesuai amanat UU Dasar 1945.(ndo)
Baca: Serda Sulaiman Berteriak Sambil Pukul Tiang Listrik Bangunkan Anggota
Baca: Sosok Kolonel Sugiyono Dikhianati Bawahan saat G30S PKI, Putrinya Lahir Kemudian, Soekarno Beri Nama
Baca: Bebby Fey Sebar Foto Atta Halilintar di Atas Ranjang, Sunan Kalijaga: Apa Sih Maunya?
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Baca: Najwa Shihab Dinasehati Mahfud MD soal Berita Hoaks: Diamkan Saja, Tak Usah Ditanggapi
Baca: Jenderal Abdelaziz al-Fagham Pengawal Pribadi Raja Salman Meninggal Dunia Karena Tertembak
Baca: Fakta Adegan Penyiksaan pada Kontroversi Film G30S hingga Sosok di Balik Penghentian Penayangan Film
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO