Kasus Narkoba
Putri Sri Bintang Pamungkas Diciduk Polisi, Polisi Tegaskan Penangkapan Murni Karena Kasus Narkoba
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas menduga penangkapan putri tirinya berkaitan dengan rencana revolusi yang diucapkannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengatakan putri tiri Sri Bintang Pamungkas merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Polisi menegaskan penangkapan putri tiri Sri Bintang Pamungkas bernama HHY alias L murni karena kasus Narkoba.
Pernyataan kepolisian tersebuit membantah pernyataan Sri Bintang Pamungkas yang menyebut polisi menangkap HHY alias L sebagai upaya untuk membungkam rencana Sri Bintang melakukan kegiatan revolusi.
"Polisi tangkap (L) karena pengedar dan pemakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019).
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas menduga penangkapan putri tirinya berkaitan dengan rencana revolusi yang diucapkannya.
Apalagi, menurut Sri Binrang, HHY alias L ditangkap ketika berada di rumahnya.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, HHY alias L ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Wanita Ini Mengaku Sudah Melayani Lebih Dari 10 Ribu Pria Dari Beragam Latar Belakang
Baca: Saking Sayang Pada Betrand Peto, Begini Cara Sarwendah Tan Marahi Putranya
Baca: Simpan Bom Molotov Untuk Aksi Massa di Jakarta, Dosen IPB Diciduk Densus 88, Begini Respon Rektorat
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Saat itu, disebut Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L sedang berkunjung ke rumahnya.
"Saya kebetulan tidak ada di rumah. Saya datang, anak saya sudah di mobil dan siap dibawa," kata Sri Bintang kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca: Adelia Pasha Tak Kuasa Ingat Gempa Palu Saat Ziarah ke Pemakaman Masal
Sri Bintang dan HHY alias L memang sudah tidak tinggal serumah lagi lantaran sang anak sudah menikah.
Namun, menurut Sri Bintang, anaknya itu kerap mampir ke rumahnya sejak suaminya meninggal dunia.
Lebih jauh, Sri Bintang malah mengaitkan penangkapan anaknya itu dengan aktivitasnya baru-baru ini.
Sri Bintang mengaku tengah berencana melakukan revolusi.
"Dia diambil lagi karena saya akan menjatuhkan Jokowi. Sudah jelas itu," kata Sri Bintang.
Baca: Kisah Seorang Anak yang Tewas Ditangan Pembunuh Bayaran Suruhan Ibunya, Dipicu Masalah LGBT
Baca: Bingung Cari Cara Atasi Kecemasan dan Stres, Makanan dan Minuman Ini Bisa jadi Solusinya
Baca: Khabib Nurmagomedov Beri Tanggapan Atas Tantangan Zlatan Ibrahimovic
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Ingin lebih percaya diri
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan putri tiri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L selain menjadi pengedar juga pemakai narkoba jenis sabu.
Iqbal menyebut putri tiri aktivis gaek tersebut telah mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Iqbal berdasar pengakuan HHY alias L kepada penyidik.
"Kalau dia (L) penggunanya kurang lebih setahun dua tahun. Tapi dia punya barang, dia kasih sama temennya. Dia jual sama temennya," ujat Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019).
Iqbal mengungkapkan L mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan stamina.
Selain itu untuk menjaga dirinya agar selalu percaya diri.
"Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja," katanya.
Baca: Putri Politikus dan Aktivis Senior Sri Bintang Pamungkas Jadi Tersangka Pengedar Narkoba
Baca: Misteri Skandal Berlian Biru, Pencurian Perhiasan Pangeran Arab Saudi Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Baca: Jenderal Abdelaziz al-Fagham Pengawal Pribadi Raja Salman Meninggal Dunia Karena Tertembak
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .
Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti.
Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.
“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.
“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Mata Kamu Selalu Berair, Simak Ini Mungkin Kondisi Mata Yang Terlalu Kering Atau Ada Penyakit
Baca: Berbagai Macam Menu Makanan Untuk Manusia di Sejumlah Negara Ini Terbuat Dari Darah
Baca: Megawati Kunjungi Sulut Expo 2019, ODSK Resmi Tutup Kegiatan
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL