Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap, Diperiksa Delapan Jam, Pakai Rompi Orange, Tangannya Diborgol

Imam Nahrawi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sekitar delapan jam. Status meningkat jadi tersangka kasus suap.

Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Imam Nahrawi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sekitar delapan jam. Status meningkat jadi tersangka kasus suap.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, pada Jumat (27/9/2019) petang.

Rompi orange digunakan Imam Nahrawi setelah pemeriksaan. Dia kemudian keluar dengan tangan berborgol.

Status Imam Nahrawi kini naik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Raut wajah santai ditunjukkan Imam nahrawai saat menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media terkait penahanan dirinya.

Bahkan, sesekali Imam Nahrawi menyelipkan senyuman di akhir ucapannya.

Baca: Gadis 17 Tahun Berpacaran dengan Pria 19 Tahun, Lakukan Hubungan Terlarang, Ibunya Lapor Polisi

Baca: Samsung Galaxy A70s Ponsel Terbaru dengan Kamera 64 MP, Ini Harga dan Spesifikasinya

Baca: Tiduri Gadis 14 Tahun Berulang Kali di Kamar Kos, Pemuda 24 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Facebook Tribun Manado :

"Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya. Dan setiap manusia menghadapi takdirnya," kata Imam di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI. Sudah ya cukup," tambah Imam Nahrawi sebelum meninggalkan gedung KPK.

Keluar dari gedung KPK, Imam Nahrawi ditemani oleh pengacaranya, Soesilo Aribowo.

Soesilo menyayangkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan.

Padahal menurut dia, Imam sudah mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

Jadi, kekhawatiran Imam Nahrawi akan melarikan diri, misalnya, kata Soesilo, tidak akan terjadi.

"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu ada ya," ujar Soesilo.

Baca: Pria Ini Kaget Kedatangan Tamu Sepuluh Anggota Densus 88, Mau Tangkap Keponakan Yang Numpang Tidur

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Waspada Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi, Sulawesi Termasuk!

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 28 September 2019: Tugas Sagitarius Menumpuk, Capricorn Nikmati Hasil

Instagram Tribun Manado :

Langsung menjawab pertanyaan kuasa hukum Imam Nahrawi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan di tempat terpisah.

Menurut Febri, penahanan Imam Nahrawi dilakukan demi efektivitas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora tersebut.

"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan, untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019).

Febri menjelaskan lagi, jika penahanan Imam juga mempertimbangkan sikap Imam Nahrawi sebelumnya.

Imam kerap mangkir, setidaknya dalam tiga kali panggilan saat kasus ini masih dalam penyidikan, dia selalu mangkir.

Selain itu, kata Febri, penyidik mempunyai pertimbangan obyektif dan subyektif dalam menahan seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Nanti kalau memang pihak tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi, silakan saja disampaikan dalam pemeriksaan," ujar Febri.

Sementara itu, terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.

Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.

Mengetahui Imam Nahrawi akan ditahan KPK, istri dan anaknya menangis.

"Respons istri dan anak Pak Imam tentu sedih dan menangis karena tidak menyangka akan ditahan," ujar kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).

Namun, dibalik kesedihan keluarga Imam Nahrawi, seperti disampaikan Soesilo, sang istri sempat menyiapkan pakaian yang akan dikenakan Imam Nahrawi selama menjalani masa penahanan.

"Barang yang dibawa standar saja, pakaian seperlunya. Disiapkan sama istri Pak Imam," kata Soesilo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Imam Nahrawi, Begini Jawaban KPK"

(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama/ Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Alasan KPK Tahan Imam Nahrawi dan Reaksi Keluarga

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved