Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Gadis 17 Tahun Berpacaran dengan Pria 19 Tahun, Lakukan Hubungan Terlarang, Ibunya Lapor Polisi

Menjalin hubungan pacaran dengan seorang pemuda 19 tahun, seorang remaja putri 17 tahun mendapat pertanyaan dari ibunya.

Tribun Medan/Array A Argus
ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjalin hubungan pacaran dengan seorang pemuda 19 tahun, seorang remaja putri 17 tahun mendapat pertanyaan dari ibunya.

Sebagai ibu, wanita berinisial Mi punya naluri. Ketika mendapat informasi bahwa anaknya tersebut sudah memiliki pacar, dia pun langsung ajukan sejumlah pertanyaan.

Ibu ini menanyakan mengenai apa saja yang sudah diperbuat anaknya bersama pacar.

Dan akhirnya terbongkar anaknya tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Gadis yang masih di bawah umur ini berasal dari Lampung Utara dilaporkan ke polisi telah dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.

Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib.

Baca: Pria Ini Kaget Kedatangan Tamu Sepuluh Anggota Densus 88, Mau Tangkap Keponakan Yang Numpang Tidur

Baca: Tiduri Gadis 14 Tahun Berulang Kali di Kamar Kos, Pemuda 24 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca: Seorang Mahasiswa Meninggal Dunia Ditembak Dengan Peluru Tajam?, Ini Hasil Autopsi Oleh Tim Dokter

Facebook Tribun Manado :

Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.

Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.

Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.

Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.

“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.

Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.

Baca: Gubernur Olly Tinjau Langsung Stand Cap Tikus 1978, Ada Varian Baru Rasa Kopi

Baca: Yasonna Laoly Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Hukum dan HAM, ‎Istana Membenarkan

Baca: Kesaksian Warga Saat Terduga Teroris Salatiga yang Ditembak Aparat saat Melawan Gunakan Parang

Instagram Tribun Manado :

Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved