Berita Terkini
Habisi Nyawa Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya
Prada DP Divonisi penjara seumur hidup pada sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prada DP Divonisi penjara seumur hidup pada sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya oditur militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu diajukan karena Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pada korban Vera Oktaria.
Setelah sidang vonis Ka Otmil I-05/PLG, Kolonel Chk Mukolid SH MH, mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang oditur tuntutkan.
Dia juga menjelaskan terkait hukuman pidana seumur hidup.
"Terpidana akan dipenjara sampai yang bersangkutan meninggal di penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 12," ucap Kolonel Chk Mukolid SH MH.
Adapun hak terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim di antaranya:
Baca: Prada DP: Saya Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Membunuh
Baca: Keluarga Prada DP Usir Wartawan Saat Menanyakan Hal Ini: Enggak Punya Perasaan Kamu!
Baca: Tangisan Prada DP Pecah di Ruang Sidang, Dihukum Penjara Seumur Hidup Serta Dipecat dari Satuan TNI
1.Terdakwa diperbolehkan mempelajari keputusan Majelis Hakim selama 1 minggu.
2.Terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.
3. Terdakwa diperbolehkan apabila menerima keputusan majelis hakim dipenjara seumur hidup terdakwa boleh mengajukan grasi.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Prada DP mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan majelis hakim tersebut.
"Itu hak dia kalau mau banding. Harapan kita masih sama, hukuman mati. Kalau tidak penjara seumur hidup," ujar Suhartini.
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.