Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Habisi Nyawa Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Prada DP Divonisi penjara seumur hidup pada sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Editor: Rhendi Umar
Kolase foto M Fajri/Tribunnews
Vera Oktaria dan Prada DP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prada DP Divonisi penjara seumur hidup pada sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya oditur militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu diajukan karena Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pada korban Vera Oktaria.

Setelah sidang vonis Ka Otmil I-05/PLG, Kolonel Chk Mukolid SH MH, mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang oditur tuntutkan.

Dia juga menjelaskan terkait hukuman pidana seumur hidup.

"Terpidana akan dipenjara sampai yang bersangkutan meninggal di penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 12," ucap Kolonel Chk Mukolid SH MH.

Adapun hak terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim di antaranya:

Baca: Prada DP: Saya Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Membunuh

Baca: Keluarga Prada DP Usir Wartawan Saat Menanyakan Hal Ini: Enggak Punya Perasaan Kamu!

Baca: Tangisan Prada DP Pecah di Ruang Sidang, Dihukum Penjara Seumur Hidup Serta Dipecat dari Satuan TNI

1.Terdakwa diperbolehkan mempelajari keputusan Majelis Hakim selama 1 minggu.

2.Terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.

3. Terdakwa diperbolehkan apabila menerima keputusan majelis hakim dipenjara seumur hidup terdakwa boleh mengajukan grasi.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Prada DP mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan majelis hakim tersebut.

"Itu hak dia kalau mau banding. Harapan kita masih sama, hukuman mati. Kalau tidak penjara seumur hidup," ujar Suhartini.

Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Suhartini ibu dari Vera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) ((KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA))

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved