Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Habisi Nyawa Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Prada DP Divonisi penjara seumur hidup pada sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Editor: Rhendi Umar
Kolase foto M Fajri/Tribunnews
Vera Oktaria dan Prada DP 

5. Pidana tambahan, Prada DP dipecat dari kesatuan

Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.

Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Vera. (Sripoku.com, Chairul Nisyah/Kompas.com David Olivier Purba dan Aji YK Putra)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved