NEWS
Keluarga Prada DP Usir Wartawan Saat Menanyakan Hal Ini: Enggak Punya Perasaan Kamu!
Mengetahui Prada DP dituntut penjara seumur hidup, pihak keluarganya geram saat dimintai keterangan usai persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP terhadap Vera Oktaria tak lama lagi berakhir.
Prada DP mendapat tuntutan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti membunuh dan memutilasi Vera Oktaria.
Mengetahui Prada DP dituntut penjara seumur hidup, pihak keluarganya geram saat dimintai keterangan usai persidangan.
Kasus pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret, Vera Oktaria pertama kali tersiar sejak Mei 2019.
Melansir dari laman Tribun Sumsel, satu-satunya terduga pelaku saat itu ialah pacarnya sendiri, Prada DP yang merupakan siswa Sartaif di Rindam II/ Baturaja yang kabur, pada (22/8/2019).
Prada DP lantas menjadi buron hingga berbulan-bulan, dan pada pertengahan Bulan Juni tertangkap di Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan Prada DP oleh Timsus Denintel Dam II/SW lantas menggiringnya ke Pengadilan Militer I 1-04 Jakabaring, Palembang untuk diadili.
Baca: Sehari Jelang Ijab Kabul, Lettu TNI Angga Pradipta Alami Kecelakaan dan Meninggal di Tempat
Baca: Anggota TNI Angga Pradipta Meninggal Sehari Jelang Ijab Kabul, Resepsi 31 Agustus Berubah Jadi Duka
Baca: Pantas Tak Takut Mantul-mantul, Ternyata Gunung Duo Semangka Sudah Diasuransikan, Segini Harganya!
BERITA POPULER:
Baca: Satpam Tewas 30 Menit Setelah Isap Darah karena Digigit Ular Weling, Dokter: Kesalahan Besar
Baca: Ayah Kandung Suntik Anak Gadisnya yang Masih Berusia 14 Tahun Hingga 3 Kali
Baca: Kapolres Ditembaki Tiga Kali, Empat Orang Bersenjata Lari ke Belakang Pasar, Satu Orang Tertembak
Akibat ulahnya kabur dari pendidikan TNI, Prada DP lantas divonis penjara selama 3 bulan.
Namun, terkait kasus mutilasi Vera Oktaria, Prada DP dituntut penjara seumur hidup.
Melansir dari laman Kompas.com, saat dituntut hukuman penjara seumur hidup Prada DP tampak menangis tersedu-sedu.
Pasalnya, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil terisak.