Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Habisi Nyawa Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Prada DP Divonisi penjara seumur hidup pada sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Editor: Rhendi Umar
Kolase foto M Fajri/Tribunnews
Vera Oktaria dan Prada DP 

"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.

Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT (SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT)

"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.

Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim. "Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.

3. Hakim jelaskan 8 alasan vonis hukuman mati ke Prada DP

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.

Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.

4. Kekecewaan Ibu kandung Vera yang ingin Prada DP divonis mati

Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Vera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji. Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.

"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.

"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved