Berita Terkini
Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Berpeluang Langsung Kenakan Rompi Orange, Ini Penjelasannya
Imam Nahrawi dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung ditahan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.
Sri Wahyuni Maria Manalip di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur.
"Kami lakukan penahanan 20 hari pertama ketiga tersangka untuk proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019).

Sri Wahyuni Maria Manalip dibawa ke rumah tahanan sekitar, subuh dini hari. Dirinya pun masih tak menyangka dilakukan penahanan oleh KPK. Dan terus menepis telah menerima barang-barang mewah.
"Saya dituduh, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," ujar Sri ketika dibawa ke mobil tahanan.
Imam Nahrawi Tersangka Uang 26,5 M
Penetapatan tersangka terhadap Imam Nahrawi merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Hingga akhirnya lembaga antirasuah menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.
Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.
Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka