Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Berpeluang Langsung Kenakan Rompi Orange, Ini Penjelasannya

Imam Nahrawi dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Imam Nahrawi dan Rompi Orange KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) besok akan menjalani pemeriksaan oleh  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Imam Nahrawi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

Namun, Febri enggan berspekulasi Imam akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan.

"Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa hadir dalam pemeriksaan,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Namun dari beberapa pejabat Negara, tak sedikit yang langsung mengenakan rompi orange dan ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK, usai menjalani pemeriksaan perdana.

Berikut Penjelasannya:

Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.

Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM.

Meski masih merasa belum sehat, Novanto mengaku mengikuti proses hukum dirinya oleh KPK.

Rencananya, Novanto akan ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB.

Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.

Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.

Idrus yakin penahanan itu sesuai prosedur yang harus dijalankan KPK.

"KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada," ujar Idrus saat diminta pendapat terkait penahanannya.

Zumi Zola

Setelah melalui sejumlah rentetan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Senin (9/4/2018).

Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (Tribunnews.com)

Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Risyanto Suanda

KPK menahan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, tersangka suap impor ikan di Perum Perindo.

Risyanto keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Risyanto keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, pukul 00.35 WIB, Rabu (25/9/2019).

Rusyanto keluar langsung memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol.

Namun Risyanto tidak memberikan keterangan apa pun terkait kasus suap yang menyeretnya.

"Nanti, nanti, nanti ya," kata Risyanto.

Sri Manalip

Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung ditahan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.

Sri Wahyuni Maria Manalip di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur.

"Kami lakukan penahanan 20 hari pertama ketiga tersangka untuk proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019).

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd. *** Local Caption *** (Dhemas Reviyanto))

Sri Wahyuni Maria Manalip dibawa ke rumah tahanan sekitar, subuh dini hari. Dirinya pun masih tak menyangka dilakukan penahanan oleh KPK. Dan terus menepis telah menerima barang-barang mewah.

"Saya dituduh, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," ujar Sri ketika dibawa ke mobil tahanan.

Imam Nahrawi Tersangka Uang 26,5 M

Penetapatan tersangka terhadap Imam Nahrawi merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Hingga akhirnya lembaga antirasuah menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum.

Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. 

Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 Miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 Miliar.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved