Berita Terkini
Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Berpeluang Langsung Kenakan Rompi Orange, Ini Penjelasannya
Imam Nahrawi dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora dan penerimaan gratifikasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.

Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Risyanto Suanda
KPK menahan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, tersangka suap impor ikan di Perum Perindo.
Risyanto keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Risyanto keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, pukul 00.35 WIB, Rabu (25/9/2019).
Rusyanto keluar langsung memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Namun Risyanto tidak memberikan keterangan apa pun terkait kasus suap yang menyeretnya.
"Nanti, nanti, nanti ya," kata Risyanto.
Sri Manalip