News
Inilah Pasal-pasal Aneh RUU KUHP 2019: Hasut Hewan Penjara 6 Bulan Atau Denda Rp 10 Juta
Rancanganan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2019, menuai pro dan kontra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancanganan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2019, menuai pro dan kontra.
Kontroversi mewarnai sejumlah pasal aneh dalam RUU KUHP 2019 tersebut.
Untuk itu perlu ada pengkajian yang lebih mendalam sebelum diberlakukan.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mensiyalir pemerintah ‘mengalah’ atas tekanan publik, akhirnya meminta pemerintah menunda usulan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari pemerintah ke DPR, yang dijadwalkan Selasa, 24 September 2019 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.
Baca: Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Pinasang: Berpotensi Alat Kriminalisasi
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU KUHP karena masih ada pasal-pasal bermasalah.
Memang sejak dirancang pemerintah tahun 2010 lalu, — atau di era pemerintahan awal kedua Presiden SBY-Boediono — RUU ini sudah banyak berubah. Namun, kontroversinya baru merebak di awal periode kedua presiden Joko Widodo.
Jumlah pasal dalam RUU KUHP baru dari regulasi peninggalan Kolonial Belanda ini, membengkak dari 569 pasal menjadi 742 pasal.
Baca: Aksi Demonstrasi Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Toar: Wajar Ada Penolakan
Salah satu pasal paling aneh dan akan merusak hubungan kekerabatan dan sosial warga Indonesia adalah pasal soal hewan ternak.
“Hukum memang harus detail, tapi kalau hukum justru merusak tatatan sosial, ini bisa merusak peradaban bangsa dalam jangka panjang,” kata dosen hukum tata negara UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab SHi, MHi, saat dimintai komentar oleh Tribun, Jumat (20/9/2019).
Di Pasal 278 RUU KUHP itu misalnya menyebutkan: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi atau tanaman milik orang lain.
Jika tetangga keberatan atas pasal itu, dan pengadilan bisa membuktikannya, tetangga terlapor bisa dihukum Denda maksimal Rp 10 juta.
Dari Naskah Kedua RUU KUHP edisi 15 September 2019; Diolah oleh Litbang Kompas, awal pekan ini, juga terungkap hukuman penjara 6 bulan, bisa mendera Pemilik Hewan yang Ceroboh.
Baca: Presiden Jokowi Minta Tunda RUU KUHP, Minta Masukan dari Kalangan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.