News
Presiden Jokowi Minta Tunda RUU KUHP, Minta Masukan dari Kalangan Masyarakat
Pembahasan rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP), diminta untuk ditunda pembahasannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembahasan rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP), diminta untuk ditunda pembahasannya.
Permintan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Presiden Jokowi juga minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Perintah dan permintaan tersebut disampaikan Presiden pada Jumat (20/9/2019).
Berikut ini penjelasan Jokowi, soal Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut, seperti dilansir WartaKotaLive dari Twitter Kompas TV.
"Dan setelah mencermati masukkan-masukkan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP"
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah"
"Untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan yang tidak dilakukan oleh DPR untuk periode ini,"
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya"
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa yang saya sampaikan," jelas Jokowi.
Melansir Tribunnews, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.
Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.
"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Baca: Baru Sehari Magang di Minimarket Perempuan Ini Sudah Dicabuli, Pelaku Kenal Pasal 281 KUHP
Baca: Polemik Pasal Tipikor di RKUHP: Pemerintah, DPR dan KPK Masih Beda Pendapat
Baca: Aktivis Desak RKUHP Beri Pengecualian Bagi Tindakan Aborsi Untuk 2 Hal Ini
Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.
Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi-11.jpg)