News Analysis
Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Pinasang: Berpotensi Alat Kriminalisasi
DR Ralfie Pinasang, Pengamat Hukum Unsrat mengatakan, aksi demonstrasi mahasiswa murni menyalurkan aspirasi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - DR Ralfie Pinasang, Pengamat Hukum Unsrat mengatakan, aksi demonstrasi mahasiswa murni menyalurkan aspirasi.
RUU KUHP, dan Revisi UU KPK ini banyak menuai sorotan karena banyak kejanggalan dalam setiap pasal.
Revisi UU KPK misalnya dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Banyak poin mengebiri kewenagan.
Misalnya soal dewan pengawas KPK, kewenangan menyadap harus ada izin, dan KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dewan pengawas ini nanti dikhawatirkan disusupi kepentingan dan mengganggu kinerja KPK, termasuk izin penyadapan nanti berpotensi bocor sebelum dilaksanakan.
Salah satu kewenangan KPK yang berbeda dari penegak hukum lain soal mengeluarkan SP3.
KPK pada UU lama tidak bisa mengeluarkan SP3, kasus harus benar-benar terang baru naik ke penyidikan dan diputuskan pengadilan.
Kini KPK dibatasi waktu dan bisa mengeluarkan SP3.
Persoalannya menangani kasus korupsi butuh waktu.
"Harusnya KPK itu diperkuat, dibentuk di setiap provinsi, kalau sekarang kan dikebiri kewenangannya, " ujarnya
Kemudian RUU KUHP banyak pasal masih kontroversi, cenderung merugikan karena masyarakat bisa dikriminalisasi.
Pasal penghinaan Presiden yang sudah ditolak MK muncul lagi.
Ada pasal 604, RUU KUHP, tentang korupsi, ini hukuman ancaman minimal diturunkan, dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Hal ini tentu tidak memberikan efek jera bagi koruptor.
"Ini kemudian Ruu ditolak ada beberapa pasal yang masih harus ditinjau lagi, sehingga Presiden menangguhkan, selesaikan dulu pasal-pasal ini," kata dia.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Kader Gerindra Demo Terpilihnya Mulan Jameela: Prabowo Akan Digugat
Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?
Baca: Pemimpin Papua Keluarkan Pernyataan Tegas: Tidak akan Diampuni, Jangan Jadi Korban Referendum
TONTON JUGA :