News
Inilah Pasal-pasal Aneh RUU KUHP 2019: Hasut Hewan Penjara 6 Bulan Atau Denda Rp 10 Juta
Rancanganan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2019, menuai pro dan kontra.
Di Pasal 340 RKUHP mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:
a. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang.
b. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.
d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya.
e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Bahkan di pasal 341 mengatur warga yang memperkosa hewan ternak atau berhubungan seksual dengan hewan juga bisa dipidana.
Ayat 1:
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang:
a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Ayat 2
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).
Ayat 3
Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.