Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demonstran Pakai Jaket Almamater Polos Demo di KPK

Puluhan massa pendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi pelataran Gedung Merah Putih

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Demonstrasi di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu. 

"Tidak mungkin Prolegnas Prioritas 2017 itu disahkan 2019 di tengah Prolegnas Priorotas 2019 masih banyak yang belum dituntaskan oleh DPR," ujarnya.

Selain tidak masuk Prolegnas prioritas 2019, kata Kurnia, rapat paripurna di DPR tak memenuhi kuorum. "Ketika Paripurna dihadiri 80-100 orang saja yang mana tidak mencapai kuorum," katanya.

Oleh sebab itu, Kurnia meyakini masyarakat yang mendukung kinerja KPK akan berbondong-bondong melakukan uji materi UU 30/2002 di MK. "Pasti akan banyak elemen masyarakat ataupun orang yang akan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR. Poinnya bisa di Formil dan lainnya banyak," ujar Kurnia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan masyarakat berhak mengajukan uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang telah direvisi. Arsul mengatakan PPP menghormati semua elemen masyarakat sipil yang ingin mengajukan permohonan tersebut.

Arsul mengatakan DPR tidak khawatir undang-undang KPK yang baru saja direvisi tersebut digugat. Menurutnya DPR akan memberikan keterangan soal revisi undang-undang yang baru saja disahkan tersebut di dalam persidangan kepada hakim MK.

"Nanti DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, Rabu (18/9).

Menurut Arsul uji materi bisa dilakukan apabila revisi UU KPK telah resmi diundangkan. Hasil revisi yang baru saja disahkan akan diserahkan kepada presiden. Setelah itu hasil revisi dimasukkan ke lembaran negara untuk segera diundangkan.

"Prosesnya pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui Rapur (rapat paripurna, red) DPR kepada presiden untuk ditandatangani dan diundangkan," pungkasnya. (Tribun Network/gle/ham/fik/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved