Revisi UU KPK
KPK Kini Jadi Bagian Dari Eksekutif, Menjadi Lembaga Negara dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif
Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut.
Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.
Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Baca: Daftar Lengkap Harga Terbaru HP Samsung di Bulan September 2019, Simak di Sini
Baca: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Gadis 13 Tahun yang Dibunuh hingga Diperkosa Bergilir oleh 3 Pria
Baca: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 September 2019: Libra Waspada Teman Makan Teman, Scorpio Hati-hati
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Tujuh Poin Perubahan Disepakati
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan
Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar
Baca: Cetak Gol Spektakuler di Liga Prancis, Drama Neymar yang Bikin Tak Nyaman Dimaafkan
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: