Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU KPK

KPK Kini Jadi Bagian Dari Eksekutif, Menjadi Lembaga Negara dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif

Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kantor KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR menggelar rapat paripurna pengesahan hasil revisi UU KPK.

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Sehingga kemudian, Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen.

Baca: VIRAL Video Emak-emak Ribut di Acara Kondangan: Rebutan Rendang, Adu Mulut hingga Pukul-pukulan

Baca: Raja Judi Asal Kalimantan Diincar FBI, Dituduh Jadi Ancaman Sistem Keuangan AS, Ini Sepak Terjangnya

Baca: Profil Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan 2 Periode yang Meninggal Dunia, Besan Hamzah Haz

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

DPR RI Sahkan Revisi UU KPK

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah.

DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi hari ini Selasa (17/9/2019).

Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.

Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.

Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.

Baca: Daftar Lengkap Harga Terbaru HP Samsung di Bulan September 2019, Simak di Sini

Baca: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Gadis 13 Tahun yang Dibunuh hingga Diperkosa Bergilir oleh 3 Pria

Baca: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 September 2019: Libra Waspada Teman Makan Teman, Scorpio Hati-hati

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Tujuh Poin Perubahan Disepakati

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan

Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar

Baca: Cetak Gol Spektakuler di Liga Prancis, Drama Neymar yang Bikin Tak Nyaman Dimaafkan

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved