Revisi UU KPK
KPK Kini Jadi Bagian Dari Eksekutif, Menjadi Lembaga Negara dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif
Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR menggelar rapat paripurna pengesahan hasil revisi UU KPK.
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .
Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).
Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut.
Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.
"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.
Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Sehingga kemudian, Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen.
Baca: VIRAL Video Emak-emak Ribut di Acara Kondangan: Rebutan Rendang, Adu Mulut hingga Pukul-pukulan
Baca: Raja Judi Asal Kalimantan Diincar FBI, Dituduh Jadi Ancaman Sistem Keuangan AS, Ini Sepak Terjangnya
Baca: Profil Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan 2 Periode yang Meninggal Dunia, Besan Hamzah Haz
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
DPR RI Sahkan Revisi UU KPK
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).
Setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah.
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi hari ini Selasa (17/9/2019).
Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.