Berita Boltim
4 Bangunan Sarang Burung Walet di Nuangan I Beroperasi Tanpa Kantongi IMB
Empat bangunan sarang burung walet di Nuangan Satu, Kecamatan Nuangan, Sulawesi Utara, belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penulis: | Editor: David_Kusuma
4 Bangunan Sarang Burung Walet di Nuangan I Beroperasi Tanpa Kantongi IMB
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat bangunan sarang burung walet di Nuangan Satu, Kecamatan Nuangan, Sulawesi Utara, belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Sangadi Nuangan Satu, Fuad Bazmul, bangunan sarang burung walet tersebut dibangun sejak 2017. Sudah beberapa kali dipanggil, untuk menyuruh mengurus IMB. Namun tidak peduli.
"Pengusaha tetap memilih membangun. Dua pemilik ini tergolong kabal," ujar Fuad Bazmul, Selasa (17/9/2019).
Kata dia, izin IMB tersebut tidak akan keluar, karena daerah yang dibangun sarang burung walet berada di lokasi persawahan. Jadi harus menunggu kesesuain tata ruang RT/RW.
Awalnya, pemerintah desa sudah menginformasikan pada pemilik tanah saat melakukan pembelian jual-beli, bahwa sebelum membangun, harus mengurus semua dokumen.
Sekarang empat sarang burung walet tersebut sudah beroperasi tanpa mengurus IMB.
BERITA POPULER:
> Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan
> Dulu Kaya Raya, Bule Inggris Jatuh Miskin Nikahi Gadis Indonesia: Saya Dihisap Sampai Kering
> Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra
"Kami sudah laporkan masalah ini, kepada pemerintah daerah, untuk ditindaklanjuti," ujar dia lagi.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Soni Waroka mengatakan, lahan tersebut sudah disesuaikan RT/RW. Hasilnya tidak masuk lahan persawahan.
Namun, pemilik empat bangunan sarang burung walet harus diberikan punishmen, karena dinilai tidak patut pada pemerintah.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
"IMB mereka bisa keluar. Maka harus diurus secepatnya, sebelum pemerintah mengambil tindakan," ujar Soni Waroka.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nizar Kadengkang, dari 14 sarang burung walet di Boltim, hanya tiga usaha kantogi IMB dan izin usaha.
Ke tiga usaha burung walet tersebut, menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Total pendapatan retribusi dan pajak daerah tahun 2018 Rp17,8 miliar rupiah.
KABAR KPK:
> Presiden Jokowi Menolak Pengembalian Mandat 3 Pimpinan KPK
> Fahri Hamzah Minta Presiden Segera Lantik 5 Pimpinan KPK Terbaru: Tidak Ada Masalah
> Yusril Nilai Pimpinan KPK Bisa Bikin Presiden Jokowi Terjebak
Sisanya 11 usaha belum memiliki izin dan belum bisa dipunggut retribusi, karena masih tergolong ilegal. Sebab ada beberapa berkas atau kajian perlu dilengkapi.
Kendala utama penghambat 11 usaha burung walet tidak kantongi izin dari Pemerintah Daerah antara lain kesesuaian tata ruang dan akta kepemilikan.
Hampir 80 persen gedung sarang burung walet di Boltim, berdiri di lahan yang tidak sesuai RT/RW.
"Kami masih menunggu RT/RW selesai dibahas dan proses penyelesaian," ujar Nizar Kadengkang.
Lanjut dia, anehnya di Boltim, pemilik sarang burung walet, lebih dulu membangun gedung, daripada mengurus izin. Harusnya koordinasi dulu dengan pemerintah daerah baru melakukan pembangunan. (ven)
INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
PILIHAN EDITOR:
> Mikha Tambayong Pakai Tank Top Saat Ulang Tahun, Tampilan Mantan Raffi Ahmad Itu Curi Perhatian
> Veronica Koman Seret KBRI Australia, Lakukan Perekaman Saat Menentang Pelanggaran HAM Papua
> Olly ‘Pensiun Dini’ dari Gelanggang Pilgub 2020: Begini Kata Pengamat Politik
LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:
SULUT UNITED:
> Jelang Martapura FC vs Sulut United, Menang atau Terperosok Makin Dalam ke Zona Degradasi
> Misi Berat Sulut United Meraih 3 Poin di Kandang Marpura FC
> Menanti Tuah Ricky Nelson di Laga Pertama Bersama Sulut United