Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Fahri Hamzah Minta Presiden Segera Lantik 5 Pimpinan KPK Terbaru: Tidak Ada Masalah

Dukungan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, terus terlihat.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah usai diskusi soal etika Hakim Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dukungan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, terus terlihat.

Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera melantik lima Komisioner KPK.

Pasalnya menurut Fahri, tiga pimpinan KPK sudah mundur dari jabatannya.

Tiga pimpinan KPK yang menurut Fahri sudah mundur, yakni Saut Situmorang yang telah menyatakan diri mundur sebagai komisioner KPK serta Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif.

"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan, ya sudah dilantik saja langsung (lima komisioner KPK terpilih)," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Agus dan Laode sebelumnya menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Hal itu, menurut Fahri, sama dengan mengundurkan diri.

Baca: Yusril Nilai Pimpinan KPK Bisa Bikin Presiden Jokowi Terjebak

Baca: Polemik Dikubu Pimpinan KPK, Disebut Tak Kompak, Pernyataan Basaria hingga Kritik dari Putri Gus Dur

Baca: Manuver Politik KPK di Bongkar, Tuduhan Untuk Irjen Firli Bahuri Tanpa Fakta Hukum

Bahkan, Fahri berpendapat, komisioner KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan tidak menjadi soal jika ikut mengundurkan diri.

Hanya saja, alasannya tak sama seperti Saut, Agus dan Laode, melainkan demi memuluskan pimpinan baru KPK.

"Tetapi, kalau Ibu Basaria mengatakan lebih baik satu paket, 'saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah, tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru (pimpinan KPK)'," ujar dia.

Fahri melanjutkan, pelantikan lima pimpinan KPK sebelum waktunya tidak melanggar hukum. Sebab, surat Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur kapan pimpinan KPK memulai tugasnya.

"Itu (pimpinan KPK) juga bisa sekaligus dilantik lima-limanya tidak ada masalah. Secara UU itu tidak salah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia dimulai (bertugas)," lanjut Fahri.

Komisi III DPR RI memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Adapun, wakilnya, yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Menurut rencana, DPR akan menggelar sidang paripurna pengesahan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin siang hari ini.

Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden

Diketahui, Saut menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu. Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved