Berita Boltim
4 Bangunan Sarang Burung Walet di Nuangan I Beroperasi Tanpa Kantongi IMB
Empat bangunan sarang burung walet di Nuangan Satu, Kecamatan Nuangan, Sulawesi Utara, belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penulis: | Editor: David_Kusuma
KABAR KPK:
> Presiden Jokowi Menolak Pengembalian Mandat 3 Pimpinan KPK
> Fahri Hamzah Minta Presiden Segera Lantik 5 Pimpinan KPK Terbaru: Tidak Ada Masalah
> Yusril Nilai Pimpinan KPK Bisa Bikin Presiden Jokowi Terjebak
Sisanya 11 usaha belum memiliki izin dan belum bisa dipunggut retribusi, karena masih tergolong ilegal. Sebab ada beberapa berkas atau kajian perlu dilengkapi.
Kendala utama penghambat 11 usaha burung walet tidak kantongi izin dari Pemerintah Daerah antara lain kesesuaian tata ruang dan akta kepemilikan.
Hampir 80 persen gedung sarang burung walet di Boltim, berdiri di lahan yang tidak sesuai RT/RW.
"Kami masih menunggu RT/RW selesai dibahas dan proses penyelesaian," ujar Nizar Kadengkang.
Lanjut dia, anehnya di Boltim, pemilik sarang burung walet, lebih dulu membangun gedung, daripada mengurus izin. Harusnya koordinasi dulu dengan pemerintah daerah baru melakukan pembangunan. (ven)
INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
PILIHAN EDITOR:
> Mikha Tambayong Pakai Tank Top Saat Ulang Tahun, Tampilan Mantan Raffi Ahmad Itu Curi Perhatian
> Veronica Koman Seret KBRI Australia, Lakukan Perekaman Saat Menentang Pelanggaran HAM Papua
> Olly ‘Pensiun Dini’ dari Gelanggang Pilgub 2020: Begini Kata Pengamat Politik
LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:
SULUT UNITED:
> Jelang Martapura FC vs Sulut United, Menang atau Terperosok Makin Dalam ke Zona Degradasi
> Misi Berat Sulut United Meraih 3 Poin di Kandang Marpura FC
> Menanti Tuah Ricky Nelson di Laga Pertama Bersama Sulut United