Tajuk Tamu
Pramono BS: Nafas Terakhir KPK
Orang pun lantas berpikir, inilah balas dendam DPR kepada KPK yang selama ini memborgol banyak anggota dewan yang korup.
Tapi KPK tidak mungkin melakukan karena tidak ada hak. Sedang terhadap kesalahan penangkapan atau penetapan tersangka bisa dilakukan lewat praperadilan seperti yang dilakukan Komnjen Pol Budi Gunawan. Jadi untuk apa KPK diberi wewenang SP3?
Pengawas KPK tak ada masalah, dulu pun ada penasihat. Tapi kalau diberi wewenang untuk memberi izin atau menolak penyadapan, itu justru merugikan penyidikan karena sama saja membongkar rahasia.
Bagaimana mungkin orang mau menangkap maling harus memberi tahu dulu pada pihak yang tidak berkepentingan?
Banyak pihak menyayangkan sikap DPR, apalagi ini menjelang akhir masa jabatan. Seperti ada unsur balas dendam. Sebab revisi itu memang melemahkan KPK, bukan menguatkan.
Terlalu banyak kendala dalam pemberantasan korupsi. Contoh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Temenggung yang dihukum 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan 15 tahun di Pengadilan Tinggi DKI dalam kasus BLBI, dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Ini pukulan berat buat KPK. Bisa dibayangkan seandainya KPK jadi lemah.
KPK minta perlindungan presiden agar menyelamatkan lembaga ini dari revisi UU KPK. Sekarang satu-satunya harapan hanya pada Presiden Joko Widodo. Meski pengusul revisi semua dari anggota DPR partai pengusung, Jokowi diharapkan tak terpengaruh. Kalau Presiden menolak gagallah rencana DPR.
Komisioner KPK sebenarnya juga sudah akan habis masa jabatannya seperti halnya DPR, tapi sebagai lembaga anti rasuah KPK punya posisi tawar yang berbeda dalam memberantas korupsi. Semoga napas KPK tidak berakhir di sini. (*)