Berita Terkini
Profil dan Rekam Jejak Dolly Pulungan, Pejabat BUMN yang Menyerahkan Diri ke KPK
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merinci, orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.
Laode merinci, kasus inu bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019). (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: