Berita Terkini
Profil dan Rekam Jejak Dolly Pulungan, Pejabat BUMN yang Menyerahkan Diri ke KPK
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Perincian hartanya antara lain tanah dan bangunan Rp 5,158 miliar, satu kendaraan roda empat Rp 532,8 juta, dan harta bergerak lainnya Rp 59,12 juta.
BIODATA
Nama : DOLLY P PULUNGAN
Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 25 Oktober 1963
PENDIDIKAN :
l Magister Manajemen (MM), IPMI Business School, 2005
l Sedang menempuh pendidikan Doktoral di Universitas Diponogoro Semarang
KARIER :
l Managing Director PT Tirta Laras Finance Company, 1998
l Group Head-Asset Management Credit IBRA, 1998-2004
l Senior Vice President-Investment Management PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, 2004-2008
l Direktur Keuangan PTPN X (Persero), 2008-2014
l Direktur Utama PTPN XI (Persero), 2015-2017
l Direktur Utama PT Berdikari (Persero), 2017
l Direktur Utama PT Garam (Persero), 2017
l Direktur Utama PTPN VII (Persero), 2017-2018
l Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), 2018-sekarang.
Kementerian BUMN Nonaktifkan Direksi PTPN III yang Kena OTT KPK
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap bersikap kooperatif terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) I Kadek Kertha Laksana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi distribusi gula.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan akan berkonsultasi dengan Biro Hukumnya perihal pernon-aktifan kedua pejabat itu.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," kata Wahyu Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (4/9/2019).
"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," lanjutnya.
Wahyu Kuncoro memastikan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Menurutnya, Kementerian BUMN selalu meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
"Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero).
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu di antaranya di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Satuan Tugas KPK pada Selasa (3/9/2019).