Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Profil dan Rekam Jejak Dolly Pulungan, Pejabat BUMN yang Menyerahkan Diri ke KPK

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribunmanado/Foto: Istimewa
Sosok Dolly Pulungan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jika Dolly Pulungan akan ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur ( Jaktim).

Dia menambahkan jika Dolly yang menyerahkan diri ke KPK.

"DPU (Dolly Pulungan) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dolly keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 20.10 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Ya kita patuh hukum. Sesuai prosedur dari KPK," kata Dolly sambil berjalan menuju mobil tahanan, Rabu (8/5/2019).

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III.

BERITA TERPOPULER: Elza Seret Istri Reino Barack Lantaran Sempat Dihina Nikita Mirzani, Janjikan Tidak Dipungut Biaya

BERITA TERPOPULER: Kebencian Dana pada Aulia Kesuma Terungkap Lewat WhatsApp, AK: Dia Nggak Suka Waktu Saya Hamil Rena

BERITA TERPOPULER: Kenalan di FB, Gadis Ini Dibawa ke Indekos Lalu ‘Disuntik’, Tak Pulang Rumah Seminggu

Profil Dolly Pulungan 

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Dolly Pulungan sebagai Direktur Utama Definitif PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Dolly merupakan Wakil Direktur Utama, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PTPN III pasca-ditinggalkan Dasuki Amsir yang didaulat menjadi Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK- 117/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PTPN III sekaligus menghilangkan jabatan Wakil Direktur.

Sebelum ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama PTPN III, Dolly menjabat sebagai Direktur Utama PTPN VII sejak September 2017 menggantikan pejabat sebelumnya, Andi Wibisono.

Bahkan sebelum itu, Dolly adalah Direktur Utama PT Garam (Persero).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dolly diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 18.290.674.830.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan (rompi oranye) berjalan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Rabu (4/9/2019).
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan (rompi oranye) berjalan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Rabu (4/9/2019). (Kompas.com)

Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions

Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya

Perincian hartanya antara lain tanah dan bangunan Rp 5,158 miliar, satu kendaraan roda empat Rp 532,8 juta, dan harta bergerak lainnya Rp 59,12 juta.

BIODATA

Nama : DOLLY P PULUNGAN
Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 25 Oktober 1963

PENDIDIKAN :
l Magister Manajemen (MM), IPMI Business School, 2005
l Sedang menempuh pendidikan Doktoral di Universitas Diponogoro Semarang

KARIER :
l Managing Director PT Tirta Laras Finance Company, 1998
l Group Head-Asset Management Credit IBRA, 1998-2004
l Senior Vice President-Investment Management PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, 2004-2008
l Direktur Keuangan PTPN X (Persero), 2008-2014
l Direktur Utama PTPN XI (Persero), 2015-2017
l Direktur Utama PT Berdikari (Persero), 2017
l Direktur Utama PT Garam (Persero), 2017
l Direktur Utama PTPN VII (Persero), 2017-2018
l Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), 2018-sekarang.

Kementerian BUMN Nonaktifkan Direksi PTPN III yang Kena OTT KPK

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap bersikap kooperatif terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) I Kadek Kertha Laksana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi distribusi gula.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan akan berkonsultasi dengan Biro Hukumnya perihal pernon-aktifan kedua pejabat itu.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," kata Wahyu Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (4/9/2019).

"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," lanjutnya.

Wahyu Kuncoro memastikan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Menurutnya, Kementerian BUMN selalu meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

"Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero).

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu di antaranya di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Satuan Tugas KPK pada Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merinci, orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.

Laode merinci, kasus inu bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019). (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved