Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Orang Miskin Bakal Sulit Berobat: Pemerintah ‘Lempar Bola’ Bayar Iuran

Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam orang miskin

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Siti Nurjanah
Kartu BPJS Kesehatan 

Terakhir, bagaimana dengan anggaran kesehatan di tahun 2020?

Untuk anggaran BPJS Kesehatan, kami masih mengacu pada plot anggaran tahun sebelumnya dengan jumlah anggaran Rp 30.732.794.994.

Kita plot masih sama dengan yang lama (Rp 30.732.794.994) sambil menunggu kebijakan-kebajakan ini. Inikan baru diwacanakan dan belum ada keputusan dan belum ada petunjuk bahwa sudah ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kita menunggu petunjuk akan hal itu. 

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen yang diajukan pemerintah.

DPR mendesak pemerintah untuk menyelesaikan data cleansing serta mencari cara dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Penolakan tersebut merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX dan Komixi XI DPR bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan DJSN di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/9). Komisi IX dan Komisi XI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III.

"Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS Kesehatan," ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno.

DPR memandang pemerintah belum bisa menaikkan iuran jika belum menyelesaikan defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp32,84 triliun. Soepriyatno mengatakan perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

DPR juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Ini termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

Dalam putusan tersebut, DPR juga menjabarkan poin-poin lain terkait penilaian kenaikan iuran. Komisi IX dan Komisi XI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Komisi IX dan Komisi XI meminta BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.

Komisi IX dan Komisi XI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN, termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.

Komisi IX dan Komisi XI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Komisi IX dan Komisi XI mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP. (Tribun Network/yud/art/dru/ven/ana/ktn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved