Anggota DPR
Gugatan Menang Dikabulkan Hakim, Mulan Jameela Batal Dilantik, Komedian & 12 Artis Ini Lolos
Artinya sudah harus berkorban untuk berani menggugat partainya, sekarang dia batal dilantik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulan Jameela gagal masuk dalam daftar artis yang lolos sebagai anggota legislatif.
Istri musisi Ahmad Dhani ini batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih setelah sebelumnya menang atas gugatan kepada partai pengusungnya, Gerindra.
Sesuai daftar calon anggota DPR RI yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (31/8/2019), hanya ada 13 artis ibukota yang bakal dilantik.

Beda halnya dengan Krisdayanti, dan komedian kondang Eko Patrio serta Desy Ratnasari yang kini sudah siap dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui gugatan Mulan Jameela ke Partai Gerindar dikabulkan majelis hakim sebelumnya.
Artinya sudah harus berkorban untuk berani menggugat partainya, sekarang dia batal dilantik.
Istri Ahmad Dhani dan eks duet Maia Estianty ini menjadi calon legislatif dapil Jabar 11 yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah Gerindra
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.
"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (26/8/2019).
Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.
BSementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.
"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman
Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Hakim
Sebelumnya Mulan Jameela termasuk dalam sembilan caleg menggugat Partai Gerindra.
Mereka R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Gugatan Mulan dan 8 caleg ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Berikut nama-nama Artis Tanah Air yang Terpilih jadi Wakil Rakyat Periode 2019-2024
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil DKI Jakarta I Perolehan suara 104.564
2. Desy Ratnasari Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat IV Perolehan suara 86.450
3. Dede Yusuf Macan Effendi Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II Perolehan suara 165.182
4. Tommy Kurniawan Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Barat V Perolehan suara 33.988
5. Primus Yustisio Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat V Perolehan suara 86.983
6. Rieke Diah Pitaloka Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat VII Perolehan suara 169.729
7. Arzeti Bilbina Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur I Perolehan suara 53.185
8. Krisdayanti Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur V Perolehan suara 132.131
9. Rano Karno Diusung PDI Perjuangan Dapil Banten III Perolehan suara 274.294
10. Nurul Arifin Diusung Partai Golkar Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 35.713
11. Farhan Diusung Partai Nasdem Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 52.033
12. Rachel Maryam Sayidina Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II Perolehan suara 145.636
13. Nico Siahaan Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 69.237
*Artikel ini dikompilasi dari artikel TribunTimur dan Banjarmasin Post