Operasi Patuh 2019
Tujuh Mobil Pelat Merah Kena Tilang saat Operasi Gabungan Patuh Samrat di Bitung
Sedangkan dari data satuan laka lantas Polres Bitung, hasil tilang dalam operasi Patuh Samrat 2019 total kendaraan yang kena tilang 148 unit
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
"Untuk kendaraan pelat merah alias kendaraan dinas yang terjaring operasi, ditemukan pelanggarannya belum membayar pajak," lagi kata Zulinda S Takalamingan SPd Kepala Seksi Pelayanan Sengketa dan Retribusi UPTD Samsat Bitung.
Kendaraan pelat merah yang terjaring operasi gabungan Sat Lantas Polres Bitung, UPTD Samsat, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sebagian besar kendaraan Ertiga dan yang lainnya pick up.
Usai diberhentikan pengemudi digelandang ke meja petugas untuk dilakukan pengecekan dan pendataan, pelanggaran yang dilakukan.
"Kendaraan dinas yang terjaring operasi pajaknya sudah lewat, bahkan ada yang melewati satu tahun dan ada yang beberapa bulan. Kami tahan notice pajak dan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk membayar pajak," urainya.
Zulinda menjelaskan, surat pemberitahuan untuk wajib pajak agar membayar pajak sementara bukti atau notice pajak yang tilang akan dikirim ke daerah2 masing-masing sesuai dengan asal kendaraan atau saat pelaksanaan rapat-rapat dengan UPTD Samsat kabupaten/kota .
Pelaksanaan operasi Patuh Samrat 2019 yang digelar Satlantas Polres Bitung , melibatkan sejumlah unsur terkait.
KABAR ARTIS:
> Jadi Saksi Saat Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief, Juliana Moechtar Beberkan Kronologisnya
> Ayu Ting Ting Belum Bayar Utang Ratusan Ribu, Wendy Cagur Malah Jadi Sorotan
> VIDEO Tubuh Yuni Shara Hendak Dipegang Pria Tua, Langsung Pegang Ini hingga Netizen Tulis Mahal
Terpantai dalam pelaksanaan yang berlangsung di jalan raya Madidir Kota Bitung, Kamis (29/8/2019) selain personel Satlantas Polres Bitung juga melibatkan personel dari unsur Polisi Militer (POM) dan Provost Polres Bitung.
"Ya, memang dalam operasi Patuh Samrat 2019 ini melibatkan unsur POM dan Provost. Di lapangan nanti personel akan melakukan tindakan kepada personel TNI dan Polri jika kedapatan melanggar lalu lintas," tambah Iptu Febry Valentino Pardede Kanit Patroli Satlantas Polres Bitung.
Untuk operasi Patuh Samrat yang berlangsung selama 14 hari hingga 11 September 2019, bukan bersifat menghimbau lagi melainkan penegakkan hukum.
Tidak ada imbauan kepada mereka terjaring, jika terjadi pelanggara ditindak sesuai prosedur.
Terkait dengan kendaraan plat merah prosedur dan penanganannya sama seperti biasa tetap di tilang.
Jika melanggar aturan dan ketentuan seperti tidak bawa SIM, STNK, Safety belt dan lainya akan ditilang Sat Lantas Polres Bitung.
"Kalau pelanggarannya terkait pajak kendaraan akan kita alihkan ke UPTD Samsat Bitung yang punya kewenangan," tandasnya .(crz)
INFO MENARIK:
> Gejala dan Penyebab Asam Urat, Makanan yang Harus Dihindari hingga Cara Pengobatannya
> Dua Hari Berteman, Wanita Ini Langsung Dibawa Seorang Pria ke Tempat Kos dan Lakukan Hal Ini
> 6 Hal yang Dialami Seseorang yang Segera Meninggal, Berdasarkan Penelitian
SULUT UNITED:
> Pelatih Sulut United Sempat Waswas saat Tertinggal, Bermain Tenang Akhirnya Unggul 3-1
> Sulut United Tatap Tur Kalimantan dan Buak, Jalan Terjal 4 Laga Tandang
> Lusa, Sulut United Bertolak ke Kalimantan, Minus 4 Pemain Ini!