Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Klasterisasi Perguruan Tinggi

Sistem Klaster Perguruan Tinggi, Akademisi Unika De La Salle Soroti Peran Hakiki Kampus

Praktisnya, lanjut doktor filsafat lulusan Belgia ini, mengejar predikat tersebut akan bermuara pada usaha mengejar status.

Tayang:
Penulis: | Editor: maximus conterius
ISTIMEWA
2 Mahasiswa Unsrat yang Sedang KKT di Lokasi TMMD di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Pertama, sistem klaster perguruan tinggi Indonesia semakin ramai dijadikan sebagai solusi alternatif pengembangan kualitas PT di Indonesia. Namun, yang perlu dianalisis dan dikritisi adalah tujuan hakikinya.

“Dalam pandangan Kemenristekdikti, tujuannya tak lain adalah mengejar status world class university. Tujuan ini sangat instrumental dan tidak mewakili semangat kesetaraan akses pendidikan tinggi bagi manusia Indonesia,” kata dia.

Baca: Unima Masih Berupaya Pacu Indikator Penilaian Klasterisasi

Baca: Fase Industry 4.0 Menjadi Alasan Rencana Rektor Impor

Praktisnya, lanjut doktor filsafat lulusan Belgia ini, mengejar predikat tersebut akan bermuara pada usaha mengejar status.

Lagipula, tujuan instrumental ini tidak menjamin bahwa PT dengan status itu terlibat secara langsung dalam pembangunan bangsa.

“Paradigma world class university seharusnya diganti dengan paradigma yang lebih hakiki, yaitu universitas yang membangun bangsa dan mencerdaskan rakyat Indonesia. Klasterisasi seharusnya menjawab tantangan konstitusional ini, yaitu menjadi palungan kebenaran, membantu pembangunan, dan mencerdaskan bangsa,” tekannya.

Kedua, klasterisasi dengan tujuan mendorong pengembangan dan pemetaan demi pencapaian status world class university tidak akan secara hakiki menjawab kesenjangan akses dan mutu PT negeri dan swasta, PT di Indonesia barat dan di bagian tengah dan timur Indonesia.

Menurut dia, klasterisasi seharusnya bukan untuk pencapaian status, melainkan menjadi informasi strategis untuk pembentukan kebijakan yang membantu peningkatan masing-masing PT.

“Contohnya, jika klasterisasi mencakup kondisi relevan PT (level satu: siap menjawab tujuan pembangunan, level dua: pergulatan tata kelola, level tiga: perjuangan kebutuhan dasar), maka sistem ini dapat menjadi rujukan pengambilan kebijakan strategis untuk membantu PT sesuai kebutuhannya,” terang dia.

BERITA POPULER:

Baca: Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya dan Malang Minta Maaf Atas Kerusuhan di Manokwari

Baca: VIRAL VIDEO Korban Kecelakaan Joget di Ranjang Rumah Sakit : Kalau Hobi Jangan Dihalangi

Baca: Ayu Ting Ting Dikritik Karena Pakai Baju Terbuka Saat Joget dengan Bapak-bapak : MAKSIAT

Ketiga, baik PTN dan PTS mengemban tugas konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka itu, kata dia, pemerintah harus melihat kehadiran PTS sebagi mitra yang membantu menghadirkan akses pendidikan tinggi bagi manusia Indonesia. Tentunya, menghadirkan akses tidak mengimplikasikan kesetaraan kualitas.

Pencapaian kualitas tata kelola dan inovasi yang mumpuni ini perlu diakomodasi dan difasilitasi secara distributif oleh pemerintah.

“Paradigma peran fasilitator seharusnya mengganti paradigma regulator. Konsep daya saing perlu direvisi dengan konsep partisipasi dan kontribusi demi kemajuan bangsa. Paradigma sentralistik seharusnya direformulasi dengan paradigma fleksibilitas kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

“Akhirnya, meninggalkan paradigma world class university demi universitas sebagai palungan kebenaran, serta inovasi yang bertanggung jawab demi pembangunan bangsa dan pengembangan manusia Indonesia,” simpulnya. (*)

Baca: TAK Mengindahkan Peringatan dari Pemandu Wisata, Turis China Terjatuh di Wisata Air Mata Iblis

Baca: Pengamat Sebut Penyalahgunaan Medsos Setingkat dengan Teroris dan Narkoba

Baca: Pemerintah Ganti Rugi Rp 3,9 T untuk Korban Kerusuhan Maluku

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved