Klasterisasi Perguruan Tinggi
Sistem Klaster Perguruan Tinggi, Akademisi Unika De La Salle Soroti Peran Hakiki Kampus
Praktisnya, lanjut doktor filsafat lulusan Belgia ini, mengejar predikat tersebut akan bermuara pada usaha mengejar status.
Penulis: | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membuat klaster terhadap seluruh perguruan tinggi (PT) negeri dan swasta, baik vokasi maupun non-vokasi.
PT terbaik masuk dalam klaster 1, selanjutnya klaster 2, dan seterusnya.
Di Sulawesi Utara, Universitas Sam Ratulangi Manado berhasil masuk dalam posisi 27 (klaster 2) dari 2.141 PT non-vokasi, sementara Politeknik Negeri Manado masuk dalam urutan 11 (klaster 2) PT vokasi.
Klasterisasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas PT di Indonesia.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, klasterisasi tersebut untuk mendorong perguruan tinggi Indonesia semakin maju dan masuk ke kelas dunia (world class university).
“Dorongan ini menjadi sangat penting. Kalau kita sudah sampaikan ini, kita bisa lakukan pemetaan. Tujuannya pemetaan perguruan tinggi Kemenristekdikti bagaimana membuat kebijakan masing-masing yang ada di perguruan tinggi nanti, supaya nanti ke depan kita bisa mewujudkan perguruan tinggi berkualitas," kata Nasir seperti dikutip dari ristekdikti.go.id, Minggu (18/8/2019).
Nasir mengatakan, saat ini Kemenristekdikti sedang mengusulkan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkeu agar PT dengan peringkat tertinggi mendapatkan apresiasi.
Apresiasi tersebut diusulkan berbentuk endowment fund atau dana abadi untuk dialokasikan bagi riset di perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
"Kami ingin ajukan skema, siapa yang bisa masuk itu akan ada 'endowment fund' yang kami bangun, kami ajukan ke Presiden, saya mohon Rp 10 triliun untuk awal, supaya nanti kita bisa kembangkan untuk riset di perguruan tinggi tersebut, tapi bagaimana mekanismenya nanti kami akan atur. Ini bagaimana kita dorong perguruan tinggi kita bersaing lebih baik," ungkap Nasir.
Ia juga menegaskan, saat ini tidak ada dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), karena yang terpenting adalah kualitasnya.
Dia mengapresiasi beberapa PTS yang mampu bersaing dengan PTN dan berada pada klaster 2.
Baca: Unsrat Masuk 27 PT Terbaik: Politeknik Negeri Manado Urutan 11
Baca: Terkait Kebijakan Klaster Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Edino Lomban
Pemeringkatan PT pada tahun 2019 ini berfokus pada indikator yang berbasis output-outcome base, yakni dengan melihat kinerja masukan dengan bobot 40 persen yang meliputi kinerja input (15 persen) dan proses (25 persen), serta kinerja luaran dengan bobot 60 persen yang meliputi kinerja output (25 persen) dan outcome (35 persen).
Penambahan indikator baru tersebut merupakan upaya agar PT dapat secara aktif merespons perkembangan zaman, terutama revolusi industri 4.0 dan kebutuhan tenaga kerja.
"Dengan perubahan penilaian kinerja perguruan tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, diharapkan perguruan tinggi didorong untuk lebih menekankan produk atau luaran pendidikan tinggi yang berkualitas yaitu dengan pemberian bobot output yang lebih besar dari bobot input," ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.
Menanggapi klasterisasi tersebut, Valentino Lumowa, akademisi Universitas Katolik De La Salle Manado, menyebut beberapa hal yang harus direnungkan kembali terkait tujuan hakiki pendidikan.
Pertama, sistem klaster perguruan tinggi Indonesia semakin ramai dijadikan sebagai solusi alternatif pengembangan kualitas PT di Indonesia. Namun, yang perlu dianalisis dan dikritisi adalah tujuan hakikinya.
“Dalam pandangan Kemenristekdikti, tujuannya tak lain adalah mengejar status world class university. Tujuan ini sangat instrumental dan tidak mewakili semangat kesetaraan akses pendidikan tinggi bagi manusia Indonesia,” kata dia.
Baca: Unima Masih Berupaya Pacu Indikator Penilaian Klasterisasi
Baca: Fase Industry 4.0 Menjadi Alasan Rencana Rektor Impor
Praktisnya, lanjut doktor filsafat lulusan Belgia ini, mengejar predikat tersebut akan bermuara pada usaha mengejar status.
Lagipula, tujuan instrumental ini tidak menjamin bahwa PT dengan status itu terlibat secara langsung dalam pembangunan bangsa.
“Paradigma world class university seharusnya diganti dengan paradigma yang lebih hakiki, yaitu universitas yang membangun bangsa dan mencerdaskan rakyat Indonesia. Klasterisasi seharusnya menjawab tantangan konstitusional ini, yaitu menjadi palungan kebenaran, membantu pembangunan, dan mencerdaskan bangsa,” tekannya.
Kedua, klasterisasi dengan tujuan mendorong pengembangan dan pemetaan demi pencapaian status world class university tidak akan secara hakiki menjawab kesenjangan akses dan mutu PT negeri dan swasta, PT di Indonesia barat dan di bagian tengah dan timur Indonesia.
Menurut dia, klasterisasi seharusnya bukan untuk pencapaian status, melainkan menjadi informasi strategis untuk pembentukan kebijakan yang membantu peningkatan masing-masing PT.
“Contohnya, jika klasterisasi mencakup kondisi relevan PT (level satu: siap menjawab tujuan pembangunan, level dua: pergulatan tata kelola, level tiga: perjuangan kebutuhan dasar), maka sistem ini dapat menjadi rujukan pengambilan kebijakan strategis untuk membantu PT sesuai kebutuhannya,” terang dia.
BERITA POPULER:
Baca: Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya dan Malang Minta Maaf Atas Kerusuhan di Manokwari
Baca: VIRAL VIDEO Korban Kecelakaan Joget di Ranjang Rumah Sakit : Kalau Hobi Jangan Dihalangi
Baca: Ayu Ting Ting Dikritik Karena Pakai Baju Terbuka Saat Joget dengan Bapak-bapak : MAKSIAT
Ketiga, baik PTN dan PTS mengemban tugas konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maka itu, kata dia, pemerintah harus melihat kehadiran PTS sebagi mitra yang membantu menghadirkan akses pendidikan tinggi bagi manusia Indonesia. Tentunya, menghadirkan akses tidak mengimplikasikan kesetaraan kualitas.
Pencapaian kualitas tata kelola dan inovasi yang mumpuni ini perlu diakomodasi dan difasilitasi secara distributif oleh pemerintah.
“Paradigma peran fasilitator seharusnya mengganti paradigma regulator. Konsep daya saing perlu direvisi dengan konsep partisipasi dan kontribusi demi kemajuan bangsa. Paradigma sentralistik seharusnya direformulasi dengan paradigma fleksibilitas kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
“Akhirnya, meninggalkan paradigma world class university demi universitas sebagai palungan kebenaran, serta inovasi yang bertanggung jawab demi pembangunan bangsa dan pengembangan manusia Indonesia,” simpulnya. (*)
Baca: TAK Mengindahkan Peringatan dari Pemandu Wisata, Turis China Terjatuh di Wisata Air Mata Iblis
Baca: Pengamat Sebut Penyalahgunaan Medsos Setingkat dengan Teroris dan Narkoba
Baca: Pemerintah Ganti Rugi Rp 3,9 T untuk Korban Kerusuhan Maluku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/2-mahasiswa-unsrat-yang-sedang-kkt-di-lokasi-tmmd-lakukan-ini-2.jpg)