Kasus Pencurian
Pencuri Menggunakan Jimat Ditangkap Pada Momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Coba Lari Dua Kaki Didor
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 menjadi momen spesial bagi tim gabungan Tarsius Polsek Maesa
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Pencuri Menggunakan Jimat Ditangkap Pada Momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Coba Lari Dua Kaki Didor
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 menjadi momen spesial bagi tim gabungan Tarsius Polsek Maesa diback up tim Laba-Laba Polres Bitung .
Di bawah pimpinan Ipda Tuegeh Darus, mereka mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian.
JG alias Jab (46), dilapor warga bernama Roy Rumampuk warga Kelurahan Pinokalan lingkungan III RT 06 RW 03 Kecamatan Ranowulu karena melakukan pencurian barang elektronik, dengan cara membobol rumah korban.
"Jadi tersangka melakukan aksinya mencuri rumah warga Roy Selasa (6/8/2019), dan kami tangkap Sabtu (17/8) di Perkebunan Cengkih Pegunungan Rombe dengan jarak 3 kilometer dari Dea Rerer, Kecamatan Kombi, Minahasa," tutur Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin, Minggu (18/8/2019).
Dalam laporan nomor LP/507/VIII/2019/Sulut/Res-Btg tanggal 6 Agustus 2019, tersangka menggasak barang elektronik milik korban yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) guru di sekolah luar biasa.
Dua unit Laptop, satu Tab Advan, dua buah hardisk, dua jam tangan satu tas carier, domptet berisi surat-surat penting dan uang tunai rp 400 ribu, uang tunai R 1,5 juta di dalam lemari, satu buah polpen dan delapan unit handphone.
Uang tunai yang digasak tersangka sudah habis sedangkan beberapa barang elektronik belum sempat disita.
BERITA POPULER:
> Anggota Paskibraka Kaget Mendengar Rumahnya di Tobongon Terbakar, Nanda: Saya Baru Tahu
> KABAR TERKINI Ahok dan Puput Nastiti Devi, Menanti Kehadiran Ahok Junior, Terungkap Usia Kandungan
> Veteran Ini Seharusnya Sudah Mati 30 Kali Namun Lolos, Berikut Kisahnya
Tersangka juga sudah sempat menjual sejumlah barang curiannya, uang hasil curian dipakai untuk melarikan diri ke Desa Rerer selama buron tersangka melakukan kegiatan sebagai buruh petik cengkih.
"Saat hendak diamankan tersangka melarikan diri dan hendak melakukan perlawanan kepada petugas sehingga harus di beri tindakan tegas terukur di kedua kakinya," tegas Kasat reskrim.
Sementara itu dari keterangan Ipda Tuegah Darus tersangka masuk ke dalam rumah korban pukul 02.00 wita, dengan cara merusak pintu dapur, merusak tripleks di plafon rumah lalu memanjat ke atas plafon kemudian turun ke ruangan tamu, lalu masuk ke kamar.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Dalam beraksi diduga tersangka dibantu dengan Jimat, berupa dua buah benda tulang yang dibungkus kain warga merah dan tanah kuburan.
"Tersangka merupakan residivis, dua kali mendekam di Rutan Polsek Matuari tahun 2013 dengan kasus pencurian dan penganiayaan. Pernah masuk lapas kelas IIB Tewaan Bitung kares kasus pencurian," jelas Darus.
Saat ini tersangka dan barang bukti hasil curian sudah diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Bitung unit 3 Tindak pidana tertentu (Tipiter).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pencuri-menggunakan-jimat-ditangkap-4.jpg)