Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Gerindra

Pemilu 2019 Belum Selesai: MK Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintah Rekapitulasi Ulang Suara 135 TPS

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK.

Editor: Frandi Piring
RYANA ARYADITA UMASUGI
Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/8/2019) 

Bawaslu Provinsi Sumut lantas menganjurkan Bawaslu Humbang Hasundutan untuk tidak menindaklanjuti laporan.

Baca: Rizieq Shihab Bakal Kehilangan Status WNI, Ada 2 Pilihan yang Dimilikinya, Ini Penyebabnya!

Baca: 2 Calon Kuat jadi Sekjen PDIP Periode Baru, Sosok Lawas & Bakal Naik Jabatan jika Terpilih, Siapa?

Baca: Mengantuk Selama Jam Kerja? Simak Tips Mengatasi Rasa Mengantuk yang Sering Menyerang saat Bekerja

Namun demikian, Bawaslu Humbang Hasundutan justru menindaklanjuti laporan dengan membuat putusan cepat untuk mengoreksi pencatatan suara.

Langkah Bawaslu ini dinilai Mahkamah melampaui kewenangan.

"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasunduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Oleh karena itu, Mahkamah tak yakin atas pencatatan suara yang benar.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.

"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX," kata Hakim Anwar Usman.

Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang.

Gugatan Petahana Kama Rambe Kamarul Zaman Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Sumatra Utara daerah pemilihan II.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar- caleg Golkar.

Calon legislatif nomor urut 01, Rambe Kamarul Zaman menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved