Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Gerindra

Pemilu 2019 Belum Selesai: MK Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintah Rekapitulasi Ulang Suara 135 TPS

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK.

Editor: Frandi Piring
RYANA ARYADITA UMASUGI
Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/8/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum usai, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pihak Gerindra.

Perihal perintah untuk perhitungan ulang suara 135 TPS.

Gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi sesuai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019). 

Mahkamah Konstitusi ( MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. 

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019). 

Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan.  

Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.

Selain itu, menurut pihak Gerindra, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836.  

Robert L Tobing
Robert L Tobing (Facebook Robert L Tobing)

Baca: Ini Gambaran Struktur Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024, Pasca Megawati Dipilih Aklamasi

Baca: Tak Banyak Orang Tahu, Ini Deretan 13 Fitur Canggih WhatsApp, Kamu Wajib Coba!

Baca: Kerap Terlihat Tegar, Nikita Mirzani Terpukul 3 Anaknya Dicemooh, Curahan Hatinya Bikin Nangis

Menurut Gerindra, perubahan pencatatan suara itu terjadi karena adanya koreksi sepihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Adapun Bawaslu melakukan koreksi pencatatan suara setelah membuat putusan cepat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pencatatan suara KPU.

Putusan ini dibuat untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran.

Sebelum membuat putusan cepat, Bawaslu Humbang Hasundutan sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved